Beijing, (Antara) - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mempersiapkan kepulangan dua pelawak asal Jawa Timur, Percil dan Yudo, setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Shatin, Rabu.

"Alhamdulillah, saya bersyukur bahwa majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh bantuan dan perhatian KJRI Hong Kong," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong, Tri Tharyat.

Dengan mengatasnamakan pemerintah RI, dia mengirim surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Shatin agar membebaskan dua pelawak bernama lengkap Deni Afriandi dan Yudo Prasetyo itu dari tahanan atas tuduhan penyalahgunaan visa kunjungan singkat.


Surat permohonan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman penjara selama enam pekan sehingga begitu sidang kedua usai, keduanya bisa langsung bebas dengan masa hukuman percobaan selama 18 bulan.

Pertimbangan lain majelis hakim adalah kedua terdakwa selama berada di dalam tahanan penjara Lai Chi Kok sejak 4 Februari 2018 berlaku sopan, kooperatif, dan mengakui segala perbuatannya di persidangan.

Padahal sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi Hong Kong, hukuman pelaku penyalahgunaan visa paling tinggi berupa kurungan penjara selama dua tahun atau denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp87 juta).

Majelis hakim berpendapat bahwa ada keadaan khusus dalam kasus Percil-Yudo sehingga berbeda dengan kasus-kasus penyalahgunaan visa lainnya.

Kedua pelawak tersebut memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan singkat selama 30 hari. Lazimnya pemegang fasilitas tersebut tidak bekerja atau kegiatan komersial lainnya.

Percil-Yudo ditangkap petugas Imigrasi saat mengisi acara hiburan yang digelar komunitas tenaga kerja Indonesia di salah satu gedung pertunjukan di Hong Kong pada 4 Februari 2018.

Petugas juga menginterogasi panitia penyelenggara berkewarganegaraan Indonesia. Namun, seorang panitia dibebaskan dari tahanan dengan kewajiban melapor secara berkala.

Dalam melakukan tindakan hukum, aparat Imigrasi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya tiket masuk yang dibeli oleh para TKI agar bisa menonton acara tersebut.

"Ini harus jadi pembelajaran bahwa siapa pun harus mengikuti prosedur. Mudah-mudahan kasus yang pertama sekaligus terakhir. Bagi mereka yang ingin berkunjung ke Hong Kong namun menggunakan visa turis, maka keperluannya hanya untuk kunjungan biasa," ujar Konjen.

Percil-Yudo pertama kali disidangkan di Pengadilan Shatin pada 6 Februari 2018.(*)
Video Oleh KJRI Hong Kong

Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018