Surabaya, (Antaranews Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien rumah sakit NH dari penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

"Kami terima pelimpahan tahap II dari penyidik atas nama tersangka ZA," kata Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan di Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan, pihaknya sedang meneliti berkas perkara dan barang bukti kasus ini oleh jaksa peneliti.

"Kami juga telah menunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus ini. Ketua tim JPU nya adalah Kasipidum, Didik Adyotomo dan beranggotakan JPU Damang Anubowo dan Dedy Arissandi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari kedepan.

"Tersangka ZA kami tahan selama 20 hari kedepan dan akan kami titipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng serta segera kami akan melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya," katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 292 ayat (1) dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sebelumnya, kejadian ini berawal saat video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka ZA seorang perawat laki-laki di salah satu rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group.

Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.

Dalam video tersebut, perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh tersangka. Hingga kemudian korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018