Jakarta, (Antara) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan peraturan perundangan tidak memungkinan tahanan rumah untuk terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Dari pengadilan kan jenis hukumannya bukan tahanan rumah, bagaimana bisa tahanan rumah. Kan UU-nya tidak demikian," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Namun menurut dia, selama di lembaga pemasyarakatan, pemerintah memberikan fasilitas yang baik setiap saat. "Kalau perlu berobat kita kasih, beliau juga ada pendamping yang mendampingi beliau. Kita dampingi dengan baik," tutur Yasonna.
Ia menyebutkan Abu Bakar Baasyir hingga saat ini tidak mengajukan grasi untuk mengurangi atau meringankan beban hukumannya.
"Beliau tidak mengajukan grasi, jadi bagaimana kita mau respons. Kalau grasi kan dimintakan oleh yang bersangkutan, nanti diproses di Kemenkumham, kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, lalu presiden memberikan keputusan," ujarnya.
Ia menyebutkan negara tidak mungkin memberikan pemotongan hukuman jika yang yang bersangkutan tidak mengajukan grasi.
"Tidak bisa diberi pengampunan tanpa ada permohonan dari yang bersangkutan. Kalau dia mengajukan grasi beliau mengaku salah. Itu persoalan sendiri," kata Laoly.
Ia mengatakan penanganan terhadap Baasyir akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan undangan.
"Kalau presiden mengatakan perlu bantuan berobat, maka jika perlu dibawa dengan helikopter sehingga beliau bisa dibawa dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu Yasonna juga menjelaskan bahwa status tahanan rumah diberikan kepada tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tetapi ini kan sudah jelas jenis hukumannya, grasi dari yang bersangkutan juga belum pernah ada," katanya.
Ketika ditanya bagiamana jika kondisi Baasyir makin memburuk, Yasonna mengatakan yang bersangkutan bisa dibawa ke rumah sakit.
Sebelumnya Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency bilateral. Baasyir disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan Abu Bakar Baasyiruntuk berobat sementara waktu di luar lapas.
Dengan alasan kemanusiaan di mana usia sudah tua dan sakit sakitan, juga muncul usulan agar Baasyir dijadikan tahanan rumah.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(*)
Video Oleh Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Dari pengadilan kan jenis hukumannya bukan tahanan rumah, bagaimana bisa tahanan rumah. Kan UU-nya tidak demikian," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Namun menurut dia, selama di lembaga pemasyarakatan, pemerintah memberikan fasilitas yang baik setiap saat. "Kalau perlu berobat kita kasih, beliau juga ada pendamping yang mendampingi beliau. Kita dampingi dengan baik," tutur Yasonna.
Ia menyebutkan Abu Bakar Baasyir hingga saat ini tidak mengajukan grasi untuk mengurangi atau meringankan beban hukumannya.
"Beliau tidak mengajukan grasi, jadi bagaimana kita mau respons. Kalau grasi kan dimintakan oleh yang bersangkutan, nanti diproses di Kemenkumham, kita mintakan pertimbangan Mahkamah Agung, lalu presiden memberikan keputusan," ujarnya.
Ia menyebutkan negara tidak mungkin memberikan pemotongan hukuman jika yang yang bersangkutan tidak mengajukan grasi.
"Tidak bisa diberi pengampunan tanpa ada permohonan dari yang bersangkutan. Kalau dia mengajukan grasi beliau mengaku salah. Itu persoalan sendiri," kata Laoly.
Ia mengatakan penanganan terhadap Baasyir akan dilakukan sesuai ketentuan perundangan undangan.
"Kalau presiden mengatakan perlu bantuan berobat, maka jika perlu dibawa dengan helikopter sehingga beliau bisa dibawa dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan itu Yasonna juga menjelaskan bahwa status tahanan rumah diberikan kepada tahanan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Tetapi ini kan sudah jelas jenis hukumannya, grasi dari yang bersangkutan juga belum pernah ada," katanya.
Ketika ditanya bagiamana jika kondisi Baasyir makin memburuk, Yasonna mengatakan yang bersangkutan bisa dibawa ke rumah sakit.
Sebelumnya Abu Bakar Baasyir mengalami sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency bilateral. Baasyir disarankan agar mendapat perawatan di luar lapas.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan Abu Bakar Baasyiruntuk berobat sementara waktu di luar lapas.
Dengan alasan kemanusiaan di mana usia sudah tua dan sakit sakitan, juga muncul usulan agar Baasyir dijadikan tahanan rumah.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.(*)
Video Oleh Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018