Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Airlangga Surabaya Suko Widodo berharap aturan kampanye tidak sampai menghambat pemilih untuk memilih kandidat di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018.
"Kampanye adalah sarana untuk memperlihatkan kapabilitas kandidat sekaligus area komunikasi politik yang memungkinkan publik mengujinya guna membuat keputusan memilih," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jatim, Rabu.
Menurut dia, jika terlalu banyak aturan diproteksi pada masa kampanye maka dikhawatirkan publik kurang memperoleh hak atas informasinya terhadap kandidat sehingga jangan sampai aturan menghambat proses dialektika dan proses seleksi memilih dari masyarakat.
Sejumlah aturan tentang bahan kampanye pada Pilkada Jatim menjadi sorotan sejumlah pihak, antara lain larangan "membranding" mobil bergambar pasangan calon, tidak bolehnya pemasangan stiker melebihi ukuran 5x10 centimer, hingga batasan pemasangannya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut menambahkan, kampanye merupakan bentuk ekspresi untuk menjelaskan kepada publik tentang "kekuatan" diri kandidat.
"Karena itulah sebagai bentuk ekspresi idealnya jangan terlalu ribet diatur. Justru pada masa inilah kesempatan bagi publik untuk memenuhi kebutuhan informasi tentang kandidat," ucapnya.
Tentang beberapa aturan untuk ukuran bahan kampanye, kata dia, seharunya dilakukan Pemerintah Daerah setempat untuk kepentingan estetika sehingga yang perlu didorong adalah kesempatan kandidat bisa melalukan dialog dengan konstituen.
Dialog dengan konstituen, lanjut dia, bisa langsung atau lewat media massa, dan yang seharusnya mendapat pengawasan seharusnya bukan durasi, tapi materinya melanggar SARA atau tidak.
"Lantas, jika kemudian tim pasangan calon memanfaatkan media daring, seperti streaming dan aplikasi lainnya, apakah KPU, Bawaslu serta Kominfo bisa menghentikannya?," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Bawaslu menyampaikan bahwa ada larangan pemilik mobil pribadi atau partai politik memasang gambar pasangan calon di seluruh bagian kendaraannya (branding) saat kampanye dengan alasan stiker hanya boleh berukuran 5x10 centimeter.
Komisioner Bawaslu Jatim Totok Haryono kepada wartawan mengatakan mobil yang dibranding tidak ada dalam aturan undang-undang Pemilu maupun Pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahkan menurutnya branding mobil sudah melampaui ketentuan ukuran bahan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kampanye adalah sarana untuk memperlihatkan kapabilitas kandidat sekaligus area komunikasi politik yang memungkinkan publik mengujinya guna membuat keputusan memilih," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jatim, Rabu.
Menurut dia, jika terlalu banyak aturan diproteksi pada masa kampanye maka dikhawatirkan publik kurang memperoleh hak atas informasinya terhadap kandidat sehingga jangan sampai aturan menghambat proses dialektika dan proses seleksi memilih dari masyarakat.
Sejumlah aturan tentang bahan kampanye pada Pilkada Jatim menjadi sorotan sejumlah pihak, antara lain larangan "membranding" mobil bergambar pasangan calon, tidak bolehnya pemasangan stiker melebihi ukuran 5x10 centimer, hingga batasan pemasangannya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut menambahkan, kampanye merupakan bentuk ekspresi untuk menjelaskan kepada publik tentang "kekuatan" diri kandidat.
"Karena itulah sebagai bentuk ekspresi idealnya jangan terlalu ribet diatur. Justru pada masa inilah kesempatan bagi publik untuk memenuhi kebutuhan informasi tentang kandidat," ucapnya.
Tentang beberapa aturan untuk ukuran bahan kampanye, kata dia, seharunya dilakukan Pemerintah Daerah setempat untuk kepentingan estetika sehingga yang perlu didorong adalah kesempatan kandidat bisa melalukan dialog dengan konstituen.
Dialog dengan konstituen, lanjut dia, bisa langsung atau lewat media massa, dan yang seharusnya mendapat pengawasan seharusnya bukan durasi, tapi materinya melanggar SARA atau tidak.
"Lantas, jika kemudian tim pasangan calon memanfaatkan media daring, seperti streaming dan aplikasi lainnya, apakah KPU, Bawaslu serta Kominfo bisa menghentikannya?," katanya.
Sementara itu, sebelumnya Bawaslu menyampaikan bahwa ada larangan pemilik mobil pribadi atau partai politik memasang gambar pasangan calon di seluruh bagian kendaraannya (branding) saat kampanye dengan alasan stiker hanya boleh berukuran 5x10 centimeter.
Komisioner Bawaslu Jatim Totok Haryono kepada wartawan mengatakan mobil yang dibranding tidak ada dalam aturan undang-undang Pemilu maupun Pilkada, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), bahkan menurutnya branding mobil sudah melampaui ketentuan ukuran bahan kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018