Bangkalan (Antaranews Jatim) - Sebanyak 7.975 nelayan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur hingga kini terlindungi program asuransi nelayan, atas bantuan pemerintah, kata Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan pada Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan, Khairul Rahman.

"Jumlah ini, sesuai dengan hasil pendataan terakhir yang kami lakukan beberapa hari lalu, serta berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan komunitas nelayan di Bangkalan ini," ujar Khairul di Bangkalan, Selasa.

Menurutnya, program asuransi nelayan itu, sebagai upaya pemerintah untuk mensejahterakan rakyat, melalui jaminan perlindungan bagi nelayan.

Jika ada nelayan yang mengalami musibah, seperti mengalami kecelakaan kerja di laut atau meninggal dunia, maka akan langsung memperoleh santunan.

Nelayan yang mengikuti program asuransi ini adalah nelayan yang berusia produkutif yakni antara usia 25 tahun hingga 45 tahun.

Khairul menjelaskan, asuransi nelayan ini, dimulai sejak tahun 2016 lalu dan terus berlanjut hingga saat ini. Bahkan, pada 2017 lalu hingga tahun ini ada lima orang nelayan di Kabupaten Bangkalan yang telah memperoleh klaim asuransi sebesar Rp160 juta, yakni nelayan asal Banyusangkah dan Kwanyar, Bangkalan.

Berbeda dengan program asuransi pada umumnya, asuransi perlindungan bagi nelayan ini merupakan program bantuan pemerintah yang diberi nama Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN).

Berdasarkan data di Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan, total jumlah nelayan yang ada di Kabupaten Bangkalan sebanyak 10.423 orang.

Hanya saja, baru 7.975 orang diantaranya yang tercakup program asuransi, sedangkan sebanyak 2.448 sisanya belum.

"Kendalanya karena faktor administrasi," kata Sekretaris Dinas Perikanan Pemkab Bangkalan, Subiyanto.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, nelayan yang mendapatkan bantuan asuransi dari pemerintah itu, apabila memiliki kelengkapan dokumen berlayar atau surat tanda kebangsaan kapal atau yang dikenal masyarakat nelayan dengan sebutan `pas kecil?.

Di Bangkalan ini, sambung dia, nelayan pemilik perahu yang mengantongi surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil baru 100 perahu, dari total jumlah perahu sebanyak 2.548 unit.

Menurutnya, surat tanda kebangsaaan kapal atau pas kecil itu untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan serta kapal lainnya yang digunakan di laut dan di perairan daratan dengan ukuran kurang dari 7 gross tonnage (7 GT) dengan pengajuan surat permohonan.

Persyaratannya, harus dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, foto kopi KTP, serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar.

Untuk surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan syahbandar itu, dikenakan biaya transportasi untuk melakukan pengukuran ke tempat dimana kapal tersebut berada.

"Dengan demikian, hanya 7.975 orang itu yang kini mendapatkan perlindungan asurannya, sedangkan 2.448 nelayan lainnya belum. Tapi kami terus mendorong agar para nelayan ini bisa mengurus kelengkapan surat-suratnya, sehingga mereka juga bisa mendapatkan bantuan asuransi, sebagaimana nelayan lainnya," ujar Subiyanto, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018