Bangkalan (Antaranews Jatim) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memeriksa proyek pembangunan jalan senilai Rp1,2 miliar lebih di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, yang kini kondisinya sudah rusak.
Menurut Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan Yudistiro Ardi di Bangkalan, Selasa, proyek jalan yang baru dibangun dan kini telah rusak itu, merupakan proyek peningkatan Jalan Raya Kwanyar menuju Jalan Raya Modung.
"Pengerjaan proyek jalan itu, selesai pada akhir 2017, tapi hingga dua bulan berjalan telah rusak," ujar Ardi.
Ia menjelaskan, peningkatan jalan raya Kwanyar-Modung merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bangkalan.
Menurut dia, pagu anggaran yang dialokasikan Pemkab Bangkalan untuk peningkatan proyek jalan itu, sebesar Rp1.316.916.000 dengan harga penafsiran sementara (HPS) Rp1.293.400.000.
Rekanan pemenang tender pengerjaan proyek itu adalah CV Bintang Jaya dengan nilai kontrak Rp1.280.117.200.
Sedangkan, penandatanganan kontrak dilakukan pada 9 Juni 2017. Waktu pengerjaan 180 hari, atau harus selesai pada 9 Desember 2017.
Hanya saja, hingga Februari 2018 ini, jalan raya yang baru dikerjakan itu telah rusak, Di antaranya, ada aspal yang mengelupas dan terjadi keretakan di bagian pinggir jalan.
Menurut Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan Yudistiro Ardi, BPK telah melakukan audit hasil pengerjaan proyek peningkatan jalan raya Kawanyar menuju Modung yang dikerjakan CV Bintang Jaya.
Sebelumnya, pihak dinas juga telah berkoordinasi dengan pihak CV Bintang Jaya untuk melakukan perbaikan.
"Sebenarnya, ini masih tanggung jawab rekanan. Jika tidak segera diperbaiki, maka tentunya akan dikenai sanksi," katanya, menjelaskan.
Ia juga meminta, masyarakat hendaknya menunggu waktu perbaikan yang akan dilakukan oleh pihak rekanan pelaksana proyek, dan menunggu hasil pemeriksaan BPK. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan Yudistiro Ardi di Bangkalan, Selasa, proyek jalan yang baru dibangun dan kini telah rusak itu, merupakan proyek peningkatan Jalan Raya Kwanyar menuju Jalan Raya Modung.
"Pengerjaan proyek jalan itu, selesai pada akhir 2017, tapi hingga dua bulan berjalan telah rusak," ujar Ardi.
Ia menjelaskan, peningkatan jalan raya Kwanyar-Modung merupakan program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bangkalan.
Menurut dia, pagu anggaran yang dialokasikan Pemkab Bangkalan untuk peningkatan proyek jalan itu, sebesar Rp1.316.916.000 dengan harga penafsiran sementara (HPS) Rp1.293.400.000.
Rekanan pemenang tender pengerjaan proyek itu adalah CV Bintang Jaya dengan nilai kontrak Rp1.280.117.200.
Sedangkan, penandatanganan kontrak dilakukan pada 9 Juni 2017. Waktu pengerjaan 180 hari, atau harus selesai pada 9 Desember 2017.
Hanya saja, hingga Februari 2018 ini, jalan raya yang baru dikerjakan itu telah rusak, Di antaranya, ada aspal yang mengelupas dan terjadi keretakan di bagian pinggir jalan.
Menurut Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan Yudistiro Ardi, BPK telah melakukan audit hasil pengerjaan proyek peningkatan jalan raya Kawanyar menuju Modung yang dikerjakan CV Bintang Jaya.
Sebelumnya, pihak dinas juga telah berkoordinasi dengan pihak CV Bintang Jaya untuk melakukan perbaikan.
"Sebenarnya, ini masih tanggung jawab rekanan. Jika tidak segera diperbaiki, maka tentunya akan dikenai sanksi," katanya, menjelaskan.
Ia juga meminta, masyarakat hendaknya menunggu waktu perbaikan yang akan dilakukan oleh pihak rekanan pelaksana proyek, dan menunggu hasil pemeriksaan BPK. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018