Surabaya (Antaranews Jatim) - Kementerian Perhubungan (Kemnhub) menjanjikan akan memberikan subsidi biaya untuk pengurusan uji kendaraan bermotor (kir) bagi mobil atau kendaraan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring).

"Hari ini telah kami berikan subsidi untuk pengurusan SIM A Umum. Selanjutnya telah kami programkan subsidi untuk pengurusan uji kir," kata Menteri Perhubunhan Budi Karya Sumadi, di sela meninjau pelaksanaan subsidi pengurussan SIM A Umum bagi 200 pengendara taksi daring di Surabaya, Selasa.

Dia mengatakan, uji kir dan SIM A Umum adalah mutlak harus diurus oleh pengemudi taksi daring berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Kemudahan pengurusan ini kami berikan demi memberi jaminan keamanan dan keselamatan para penumpang," ujarnya.

Budi menjelaskan, uji kir bagi segenap kendaraan taksi daring ini nantinya adalah tahapan untuk kemudian mengurus jasa raharja putra, yaitu terkait kuota penumpang, serta jasa raharja, yang merupakan asuransi bagi para penumpang jika terjadi kecelakaan.

"Jika sudah diliakukan uji kir, selanjutnya bisa mengurus jasa harja untuk asuransi penumpang. Sehingga jika terjadi kecelakaan, semuanya sudah terkover," ucapnya.

Menteri Budi juga memastikan tanda dari uji kir nantinya tidak ditempel di badan kendaraan, melainkan cukup dikalungkan di mesin kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi menyambut baik pemerintah yang telah mencanangkan pemberian subsidi pengurusan uji kir bagi kendaraan taksi daring.

"Karena selama ini ada keengganan bagi pengendara taksi daring untuk mengurus SIM A Umum dan uji kir. Sekarang telah diberikan subsidi pengurusan SIM A Umum dan selanjutnya akan diberikan juga subsidi uji kir," katanya.

Wahid menjelaskan, untuk subsidi SIM A Umum pemerintah telah memberi keringanan biaya pengurusan sebesar Rp100 ribu, dari tarif normal senilai Rp175 ribu, sedangkan untuk subsidi uji kir, pemerintah rencananya akan menggratiskan seluruh biayanya.

"Biasanya biaya uji kir itu Rp95 ribu. Rencananya Kemenhub memberi subsidi dengan menanggung seluruh biayanya. Selanjutnya kami tinggal menunggu subsidi dari Kemenhub ini," ucapnya.

Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sampai sekarang telah mengeluarkan izin prinsip terhadap sebanyak 2.418 kendaraan taksi daring. Selain itu, juga telah mengeluarkan izin operasional kepada sebanyak 140 kendaraan. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018