Surabaya (Antaranews Jatim) - Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso menuntut terdakwa Henry J Gunawan dengan hukuman selama empat tahun penjara pada persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
"Menuntut terdakwa Henry Gunawan dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Ali Prakoso saat mebacakan tuntutannya.
Menurutnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli tanah dikawasan Celaket, Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.
Jaksa menyebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama yakni 378 KUHP, dimana dalam unsur pasalnya adalah melakuan perbuatan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat untuk menggerakan orang lain menyerahkan barang.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk menghapus perbuatan pidana terdakwa. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam tuntutan jaksa.
"Hal yang memberatakan dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya serta sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melaui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
"Kami ajukan pledoi, minta waktu satu minggu," kata Siddik Latuconsina, penasehat hukum Henry menjawab pertanyaan Hakim Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim.
Usai persidangan, Jaksa Ali Prakoso menjelaskan, jika surat tuntutannya telah disusun secara cermat dan teliti berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan.
"Intinya, saat jual beli itu terdakwa Henry mengaku kepada Hermanto (Pembeli) sebagai pemilik PT GPB, padahal saat itu dia bukan sebagai pemilik PT GBP, sehingga korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp4,5 milliar rupiah itu," kata Jaksa Ali Prakoso.
Tak hanya itu, kata dia, untuk bisa melakukan aksi penipuannya, terdakwa juga mengaku bisa memperpanjang SHGB atas tanah yang dijualnya pada Hermanto.
"Dan pada kenyataannya, sertifikat yang dipinjam ke Notaris Caroline untuk tujuan perpanjangan justru tidak dikembalikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline dan setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Menuntut terdakwa Henry Gunawan dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Ali Prakoso saat mebacakan tuntutannya.
Menurutnya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli tanah dikawasan Celaket, Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung.
Jaksa menyebut, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama yakni 378 KUHP, dimana dalam unsur pasalnya adalah melakuan perbuatan dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat untuk menggerakan orang lain menyerahkan barang.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk menghapus perbuatan pidana terdakwa. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam tuntutan jaksa.
"Hal yang memberatakan dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya serta sudah menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melaui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.
"Kami ajukan pledoi, minta waktu satu minggu," kata Siddik Latuconsina, penasehat hukum Henry menjawab pertanyaan Hakim Unggul Warso Mukti selaku ketua majelis hakim.
Usai persidangan, Jaksa Ali Prakoso menjelaskan, jika surat tuntutannya telah disusun secara cermat dan teliti berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan.
"Intinya, saat jual beli itu terdakwa Henry mengaku kepada Hermanto (Pembeli) sebagai pemilik PT GPB, padahal saat itu dia bukan sebagai pemilik PT GBP, sehingga korban percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp4,5 milliar rupiah itu," kata Jaksa Ali Prakoso.
Tak hanya itu, kata dia, untuk bisa melakukan aksi penipuannya, terdakwa juga mengaku bisa memperpanjang SHGB atas tanah yang dijualnya pada Hermanto.
"Dan pada kenyataannya, sertifikat yang dipinjam ke Notaris Caroline untuk tujuan perpanjangan justru tidak dikembalikan," ujarnya.
Seperti diketahui, Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung. Saat itu, Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline dan setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018