Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mencekal tiga orang pengusaha agar tidak bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus penyalahgunaan Gedung Gelora Pancasila di Jalan Idragiri Surabaya, yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan ketiga pengusaha tersebut semuanya berasal dari Kota Surabaya, yaitu Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell.
"Ketiga pengusaha ini mengetahui perihal penyalahgunaan Gedung Gelora Pancasila yang merupakan aset Pemkot Surabaya. Untuk itu kami cekal agar memudahkan proses penyidikan," ujarnya.
Richard memastikan surat pencekalan terhadap ketiga pengusaha ini telah dikirim ke pihak imigrasi sejak 7 Februari lalu. "Pencekalannya resmi berlaku mulai hari ini, 21 Februari 2018," katanya.
Kejati Jatim menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus penyalahgunaan Gedung Gelora Pancasila yang merupakan aset Pemkot Surabaya, menindaklanjuti laporan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Richard mengatakan, penyalahgunaan pengelolaan lahan Gedung Gelora Pancasila adalah salah satu dari keseluruhan 11 aset Pemkot Surabaya yang dilaporkan oleh Wali Kota Tri Rismaharini, yang diduga telah diserobot oleh pihak swasta.
Nilai kerugian Pemkot Surabaya untuk dugaan penyalahgunaan pengelolaan Gedung Gelora Pancasila diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Richard menegaskan pencekalan terhadap tiga pengusaha Surabaya ini bukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini kami sama sekali belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus ini. Pencekalan ini semata agar proses pemeriksaan bisa berjalan cepat," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan ketiga pengusaha tersebut semuanya berasal dari Kota Surabaya, yaitu Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell.
"Ketiga pengusaha ini mengetahui perihal penyalahgunaan Gedung Gelora Pancasila yang merupakan aset Pemkot Surabaya. Untuk itu kami cekal agar memudahkan proses penyidikan," ujarnya.
Richard memastikan surat pencekalan terhadap ketiga pengusaha ini telah dikirim ke pihak imigrasi sejak 7 Februari lalu. "Pencekalannya resmi berlaku mulai hari ini, 21 Februari 2018," katanya.
Kejati Jatim menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan kasus penyalahgunaan Gedung Gelora Pancasila yang merupakan aset Pemkot Surabaya, menindaklanjuti laporan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Richard mengatakan, penyalahgunaan pengelolaan lahan Gedung Gelora Pancasila adalah salah satu dari keseluruhan 11 aset Pemkot Surabaya yang dilaporkan oleh Wali Kota Tri Rismaharini, yang diduga telah diserobot oleh pihak swasta.
Nilai kerugian Pemkot Surabaya untuk dugaan penyalahgunaan pengelolaan Gedung Gelora Pancasila diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Richard menegaskan pencekalan terhadap tiga pengusaha Surabaya ini bukan karena telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini kami sama sekali belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus ini. Pencekalan ini semata agar proses pemeriksaan bisa berjalan cepat," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018