Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk, Harijanto dan Kabag Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri selama dua tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa.
Jaksa KPK yang dikomandani Fitroh Rohcayanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," katanya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menyatakan jika kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman (terdakwa dalam berkas terpisah,)
Dalam kasus jual beli jabatan terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017 ini, terdakwa Harijanto dinyatakan terbukti meyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp300 juta. Sedangkan terdakwa M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp600 juta.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi selama satu minggu.
"Silahkan ajukan pembelaan pada persidangan berikutnya, sidang ditunda satu minggu," ucapnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (25/10) dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
Di duga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk?, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H). Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp298 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Jaksa KPK yang dikomandani Fitroh Rohcayanto juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara," katanya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat satu huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2001 dan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menyatakan jika kedua terdakwa terbukti memberikan suap kepada Bupati Nganjuk Nonaktif Taufiqurrahman (terdakwa dalam berkas terpisah,)
Dalam kasus jual beli jabatan terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017 ini, terdakwa Harijanto dinyatakan terbukti meyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp300 juta. Sedangkan terdakwa M.Bisri menyuap Bupati Taufiqurrahman sebesar Rp600 juta.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi selama satu minggu.
"Silahkan ajukan pembelaan pada persidangan berikutnya, sidang ditunda satu minggu," ucapnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (25/10) dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk atas perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
Di duga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk?, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H). Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp298 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018