Magetan (Antaranews Jatim) - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja PP Kabupaten Magetan, Polri, Denpom TNI, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur menutup sementara 15 tempat hiburan liar di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Senin.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Magetan Rachmad Suwastono menyebutkan pihaknya menutup sementara 15 dari 43 warung di tepian jalan raya Madiun-Solo.

"Penutupan sementara 15 warung yang berubah menjadi tempat hiburan ini melanggar Perda Nomor 3/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Sanksinya terdiri tiga tahap meliputi penutupan sementara, penyegelan, dan kalau masih nekat beroperasi, maka akan dilakukan pembongkaran," tegas Rachmad.

Sebelum melakukan penutupan sementara, kata Rachmad, telah dilakukan rapat koordinasi dengan Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) di Surabaya. BBPJN, katanya, belum pernah mengeluarkan rekomendasi terhadap pemanfaatan badan jalan untuk pendirian warung maupun tempat hiburan.

"Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan BBPJN. Sampai saat ini BBJN menyatakan belum pernah memberikan rekomendasi untuk memanfaatkan badan jalan di lokasi ini untuk warung maupun tempat hiburan," ujar Rachmad di sela-sela melakukan penutupan sementara tempat hiburan liar tersebut.

Penutupan sementara dilakukan dengan memasang peringatan dan pemasangan gembok pada pintu bangunan yang digunakan untuk tempat hiburan.

Seorang warga, Supriyanto menuturkan sekitar 15 tahun yang lalu di tepi jalan raya Madiun-Solo tersebut mulai bermunculan warung kopi dan kios konter telepon selular.

"Lima tahun kemudian mulai ada warung yang juga difungsikan sebagai tempat karaoke. Jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu," tutur Supriyanto.

Di tempat karaoke tersebut, lanjut Supriyanto, banyak perempuan keluar masuk yang bekerja sebagai pemandu lagu. Selain itu, tempat karaoke tersebut digunakan untuk minum-minuman keras.

"Banyak orang yang keluar masuk tempat karaoke, kemudian mabuk dan muntah-muntah di teras warung saya," ucapnya.

Warung kopi Supriyanto hanya berjarak antara 50 hingga 150 meter dari deretan tempat karaoke liar.

Dia menuturkan, sebenarnya warga sekitar sudah berkali-kali menyampaikan protes melalui kantor desa setempat. Bahkan tak jauh dari deretan bangunan tempat hiburan itu warga memasang dua baliho bernada ancaman terhadap kegiatan tempat hiburan yang dianggap sebagai tempat prostitusi.

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018