Jember (Antaranews Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menghormati proses hukum terkait penahanan kadernya Thoif Zamroni yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jember, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial ternak di wilayah setempat.

"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni yang juga kader Partai Gerindra, maka kami melakukan koordinasi dengan DPD Partai Gerindra Jatim dan DPP Partai Gerindra," kata Sekretaris DPC Partai Gerindra Jember Ahmad Anwari di Kantor DPC partai setempat, Kamis.

Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak tahun 2015 dan ditahan di Lapas Kelas II-A Kabupaten Jember, Rabu (14/2) sore.

Menurutnya, partainya patuh terhadap hukum dan sangat menghormati langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam proses hukum praduga tidak bersalah terhadap Ketua DPRD Jember seperti yang disampaikan pihak kejaksaan.

"Pihak DPC Partai Gerindra juga segera menyiapkan tim penasehat hukum untuk mendampingi proses hukum yang menimpa kader kami Thoif Zamroni dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial ternak itu," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia, partainya juga mempertanyakan alasan penetapan dan penahanan Ketua DPRD Jember yang diduga menyalahgunakan kewenangan sebagaimana Permendagri No. 39 tahun 2012.

"Kewenangan perencanaan dan penganggaran hibah bantuan sosial menyangkut 50 anggota DPRD Jember, termasuk pihak eksekutif yang turut serta merencanakan dan membahas APBD 2015, sehingga bukan saja ketua dewan," katanya.

Menurutnya hibah bansos sebagaimana yang terjadi adalah usulan masyarakat berdasarkan hasil serap aspirasi yang dilakukan anggota dewan, yang dimohonkan kepada Bupati melalui anggota dewan di parlemen dalam pembahasan APBD.

"Apakah usulan masyarakat itu layak sesuai aturan atau tidak, sesuai peruntukannya atau tidak sebagaimana ketentuan, bukan menjadi ranah legislatif, melainkan kewajiban eksekutif mulai dari verifikasi hingga pelaksanaan dan evaluasinya," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ditemukan adanya ketidak sesuaian maupun tidak sesuai peruntukannya, seharusnya eksekutif yang bertanggung jawab, bukan legislatif dan menjadi tanda tanya besar, jika kemudian Ketua DPRD yang harus menjadi korban atau dikorbankan terkait dengan kewenangan yang semestinya menjadi ranah eksekutif.

Sementara Ketua Bidang Hukum Pidana DPP Partai Gerindra Wihadi Wiyono saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan penahanan terhadap Ketua DPRD Jember merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.

"Pihak kejaksaan harus punya alat bukti untuk melakukan penahanan di antaranya alat bukti kerugian negara adalah mutlak, sehingga kami menilai ini adalah bentuk kriminalisasi," ujap anggota Komisi III DPR RI itu.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial ternak itu.

"Hasil penyelidikan di lapangan, dana bansos kelompok ternak tersebut disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannnya dan dalam pembentukan kelompok penerima bansos itu tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012," tuturnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018