Bojonegoro (Antaranewas Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, memastikan mengumumkan empat pasangan yang diusung partai politik, dalam penetapan pasangan calon bupati dan wakil calon bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Senin.
"Sudah kita pastikan ada empat pasangan yang akan kita umumkan dalam pengumuman penetapan peserta pilkada hari ini pukul 15.00 WIB," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, usai rapat dengan jajaran KPU.
Pengumuman penetapan empat pasangan peserta pilkada di daerah setempat dilakukan dengan mengundang partai pengusung.
"Parpol pengusung wajib hadir, tetapi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak wajib hadir," ujarnya, menegaskan.
Empat pasangan peserta pilkada yang ditetapkan yaitu pasangan Mahfudhoh Suyoto - Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, dan pasangan Anna Mu`awanah-Budi Irawanto diusung PKB, PDIP dan PKPI.
Selain itu, Soehadi Moelyono-Mitro`atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat dan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP.
Dari masing-masing pasangan peserta pilkada itu, lanjut dia, Soehadi Moelyono dan Basuki sudah memasukkan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS)."Sudah ada surat proses pengunduran diri keduanya dari PNS yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro Suyoto," ucapnya.
Namun, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Kuswiyanto, anggota DPRD Fraksi PDIP Budi Irawanto, dan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Anna Mu`awanah dalam pendaftaran belum menyertakan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD.
Sesuai ketentuan, menurut dia, anggota DPRD, juga DPR RI, yang maju dalam pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari DPR RI dan DPRD, selain instansi terkait sudah memproses pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD.
Meski demikian, menurut dia, KPU tetap akan menetapkan mereka sebagai peserta pasangan pilkada, sebab ada batas waktu selama lima hari kepada ketiganya untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pendaftaran sebagai peserta pilkada.
"Kewajiban kami hanya menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD," ucap Fatkhur.
Baik Fatkhur maupun Ketua KPU Abdim Munif tidak bisa memberikan kepastian ketika ditanya langkah yang dilakukan KPU kalau saja dalam waktu lima hari persyaratan pengunduran diri dari ketiganya tetap tidak diproses.
"Ya yang jelas tugas KPU akan menyampaikan kepada ketiganya ada persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD harus disertakan dalam pendaftaran pilkada," kilah Abdim Munif. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Sudah kita pastikan ada empat pasangan yang akan kita umumkan dalam pengumuman penetapan peserta pilkada hari ini pukul 15.00 WIB," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman, usai rapat dengan jajaran KPU.
Pengumuman penetapan empat pasangan peserta pilkada di daerah setempat dilakukan dengan mengundang partai pengusung.
"Parpol pengusung wajib hadir, tetapi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak wajib hadir," ujarnya, menegaskan.
Empat pasangan peserta pilkada yang ditetapkan yaitu pasangan Mahfudhoh Suyoto - Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, dan pasangan Anna Mu`awanah-Budi Irawanto diusung PKB, PDIP dan PKPI.
Selain itu, Soehadi Moelyono-Mitro`atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat dan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP.
Dari masing-masing pasangan peserta pilkada itu, lanjut dia, Soehadi Moelyono dan Basuki sudah memasukkan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS)."Sudah ada surat proses pengunduran diri keduanya dari PNS yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro Suyoto," ucapnya.
Namun, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Kuswiyanto, anggota DPRD Fraksi PDIP Budi Irawanto, dan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Anna Mu`awanah dalam pendaftaran belum menyertakan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD.
Sesuai ketentuan, menurut dia, anggota DPRD, juga DPR RI, yang maju dalam pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari DPR RI dan DPRD, selain instansi terkait sudah memproses pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD.
Meski demikian, menurut dia, KPU tetap akan menetapkan mereka sebagai peserta pasangan pilkada, sebab ada batas waktu selama lima hari kepada ketiganya untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pendaftaran sebagai peserta pilkada.
"Kewajiban kami hanya menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD," ucap Fatkhur.
Baik Fatkhur maupun Ketua KPU Abdim Munif tidak bisa memberikan kepastian ketika ditanya langkah yang dilakukan KPU kalau saja dalam waktu lima hari persyaratan pengunduran diri dari ketiganya tetap tidak diproses.
"Ya yang jelas tugas KPU akan menyampaikan kepada ketiganya ada persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD harus disertakan dalam pendaftaran pilkada," kilah Abdim Munif. (*)
Video Oleh Slamet Agus Sudarmojo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018