Probolinggo (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengumumkan satu partai politik (parpol) tidak memenuhi syarat yang merupakan hasil verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu 2019 di tingkat kabupaten setempat.

"Dari 15 parpol yang diverifikasi oleh KPU, sebanyak 14 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan satu parpol tidak memenuhi syarat," kata Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Ainol Yaqin di Probolinggo, Kamis.

Pengumuman itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2019 di Pesanggrahan Kelurahan Semampir, Kabupaten Probolinggo.

"Ada 3 syarat parpol dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, yakni harus memenuhi syarat dari sisi kepengurusan, domisili kantor, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan dari sisi keanggotaan minimal 1.000 anggota," tuturnya.

Ia mengatakan parpol yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, PPP, PKS, Partai Hanura, Partai Demokrat, PAN, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, dan Partai Garuda.

"Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), hasil verifikasi kepengurusan ketua, sekretaris dan bendaraha memenuhi syarat, kemudian domisili kantor memenuhi syarat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen memenuhi syarat, namun jumlah keanggotaan tidak memenuhi syarat, sehingga kesimpulannya PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019," katanya.

Ia mengatakan pihaknya hanya bertugas melakukan verifikasi di tingkat kabupaten, selanjutnya hasil verifikasi tingkat daerah tersebut akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur dan dilakukan rekapitulasi.

"PKPI bisa lolos menjadi peserta pemilu tahun 2019 jika di tingkat nasional dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU," ujarnya, menambahkan.

Sebelumnya, KPU Probolinggo telah melakukan verifikasi awal kepada 15 parpol pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi parpol yang hasilnya ada 2 parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni PAN dan PKPI, namun PAN kemudian menyerahkan daftar syarat perbaikan. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018