Sidoarjo, (Antaranews Jatim) - Petugas Bea dan Cukai Sidoarjo Jawa Timur memusnahkan sebanyak 10,5 juta batang rokok ilegal dari hasil operasi kurun waktu April sampai dengan akhir Desember 2017.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, Nur Rusydi, Selasa mengatakan, jutaan batang rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan tersebut kalau ditimbang beratnya bisa mencapai sekitar 20 ton.

"Jumlah rokok yang berhasil dimusnahkan tersebut kalau dirupiahkan setara dengan Rp6 miliar," katanya di sela kegiatan pemusnahan di kantor Bea dan Cukai Juanda, Surabaya.

Ia mengemukakan, potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari pemusnahan rokok ilegal ini adalah Rp4 miliar.

"Kami akan terus mengintensifkan pemantauan terhadap penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan juga pita cukai yang bukan peruntukannya supaya bisa melindungi kerugian negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan yang dilakukan itu juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi serta menjaga iklim usaha yang kondusif di samping upaya penyelamatan uang negara.

"Keberhasilan kami dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai merupakan hasil sinergi dan dukungan serta koordinasi yang baik dengan instansi terkiat lainnya seperti Pomal, Polisi, Kejaksaan, pemerintah daerah serta instansi yang lainnya," ucapnya.

Ia mengatakan, pada tahun 2017 lalu pihaknya berhasil melakukan penerimaan cukai sebesar Rp3,4 triliun, atau tercapai sebesar 100,7 persen dari target yang ditetapkan.

"Kami mengharapkan, seluruh pelaku usaha dibidang cukai untuk lebih mentaati aturan dalam produksi maupun peredaran rokok, dan kedepan diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik rokok baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredaran rokok ilegal," ucapnya.(*)
Video Oleh Indra Setiawan


Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018