Surabaya (Antaranews Jatim) - Polda Jawa Timur membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait dugaan kasus pemerasan terhadap petugas honorer di Wisata Religi Jolotundo, Mojokerto, Minggu (4/2).
"Benar, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan OTT terhadap pegawai di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu orang LSM dan warga masyarakat. Ketiganya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap pegawai honorer setempat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Senin.
Ketiganya adalah anggota LSM HCW (52) warga Gubeng, Surabaya, ASN Kejati Jatim (Jaksa fungsional bidang Intelijen) AK (50) warga Jember dan IW (47) warga Pabean Cantikan, Surabaya.
Barung menjelaskan, kronologis kasus ini terjadi pada Sabtu (3/2). Para pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Wisata Religi Jolotundo. Kepada korban Syamson Violorensa, pegawai setempat yang bertugas mengambil karcis dan memungut retribusi pengunjung, pelaku mengaku adanya dugaan kecurangan penjualan karcis di kawasan itu.
Atas dugaan tersebut para pelaku membawa secara paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Para pelaku juga meminta uang Rp75 juta kepada korban.
Namun karena korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp35 juta. Pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya.
"Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Pada Minggu (4/2) korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polres dan Kejari," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp612.000, uang tunai Rp11.900.000, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat unit telepon genggam.
"Ketiganya saat ini ditangani oleh Polres setempat," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Benar, Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melakukan OTT terhadap pegawai di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, satu orang LSM dan warga masyarakat. Ketiganya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan terhadap pegawai honorer setempat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Senin.
Ketiganya adalah anggota LSM HCW (52) warga Gubeng, Surabaya, ASN Kejati Jatim (Jaksa fungsional bidang Intelijen) AK (50) warga Jember dan IW (47) warga Pabean Cantikan, Surabaya.
Barung menjelaskan, kronologis kasus ini terjadi pada Sabtu (3/2). Para pelaku mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Wisata Religi Jolotundo. Kepada korban Syamson Violorensa, pegawai setempat yang bertugas mengambil karcis dan memungut retribusi pengunjung, pelaku mengaku adanya dugaan kecurangan penjualan karcis di kawasan itu.
Atas dugaan tersebut para pelaku membawa secara paksa korban ke dalam mobil dan dibawa kelilling wilayah Mojokerto dan Sidoarjo. Para pelaku juga meminta uang Rp75 juta kepada korban.
Namun karena korban merasa keberatan, akhirnya disepakati senilai Rp35 juta. Pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 3 juta, sehingga kekurangannya akan diberikan esok harinya.
"Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Pada Minggu (4/2) korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku, dan kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim Saber Pungli gabungan dari Polres dan Kejari," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam bendel karcis masuk Wisata Jolotundo dan uang tunai Rp612.000, uang tunai Rp11.900.000, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat unit telepon genggam.
"Ketiganya saat ini ditangani oleh Polres setempat," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018