Sampang (Antaranews Jatim) - Sekretariat DPRD Sampang, Jawa Timur Moh Anwari Abdullah menyatakan, pendapatan wakil rakyat di DPRD Sampang mencapai Rp19,6 miliar lebih dalam satu tahun.

"Pendapatan ini, merupakan jumlah akumulatif dari semua anggota DPRD Sampang dalam setahun," ujar Moh Anwari di Sampang, Kamis.

Menurut dia, pendapatan wakil rakyat itu meliputi tunjangan transportasi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehehatan.

Ia merinci, gaji pokok anggota DPRD Sampang sebesar Rp1.004.010.000. per tahun dengan perincian, gaji pokok Ketua DPRD Sampang sebesar Rp29.400.000, terhitung Rp2,1 juta per bulan selama 14 kali.

Gaji pokok tiga wakil ketua masing-masing Rp1.680.000, selama 14 bulan sebesar Rp70.560.000, sdangkan gaji pokok 41 anggota masing-masing Rp1.575.000 atau Rp904.050.000 untuk 14 bulan.

Para wakil rakyat ini juga mendapat tunjangan keluarga yang terdiri dari istri dan anak sebesar Rp167.813.100, terdiri dari Rp93.229.500 tunjangan istri dan Rp74.583.600 tunjangan anak.

Ketua dewan mendapat tunjangan istri Rp2.730.000, wakil ketua Rp6.552.000 selama 13 bulan, dan Rp83.947.500 untuk anggota.

Sementara itu, tunjangan anak ketua DPRD Sampang Rp84.000 tiap bulan atau Rp2.184.000 selama 13 bulan.

Tunjangan anak bagi ketiga wakil ketua Rp5.241.600 dengan hitung-hitungan dua anak selama 13 bulan. Sedangkan tunjangan anak bagi 41 anggota sebesar Rp 67.158.000, yakni tiap anak Rp63.000.

Pendapatan wakil rakyat juga bersumber dari tunjangan jabatan dengan nilai total Rp1.351.827.750.

Untuk tunjangan ketua DPRD Sampang selama 13 bulan sebesar Rp39.585.000. Tunjangan jabatan ketiga Wakil Ketua DPRD Sampang sebesar Rp95.004.000 dengan ketentuan setiap Wakil Ketua DPRD mendapat Rp2.436.000 setiap bulan selama 13 kali.

Sementara tunjangan jabatan 41 anggota mencapai Rp1.217.238.750 dengan perincian tiap orang mendapat Rp2.283.750 selama 13 kali.

Kemudian ada tunjangan beras sebesar Rp156.427.200 dalam setahun, tunjangan beras Ketua DPRD Sampang sebesar Rp3.476.160, Wakil Ketua DPRD Sampang sebesar Rp10.428.480, dan Rp142.522.560 untuk anggota.

"Sementara tunjangan PPh/Khusus Rp358.605 dan Rp35.392 untuk pembulatan 14 kali gaji," katanya, menjelaskan.

Selain itu, ada juga uang paket sebesar Rp93.229.500 untuk ketua, wakil ketua, dan 41 anggota.

Tunjangan musyawarah Rp31.470.075, dengan ketentuan, untuk ketua DPRD Sampang sebesar Rp2.968.875, dan sebesar Rp5.937.750 untuk wakil ketua, dan 41 anggota senilai Rp22.563.450.

Jenis tunjangan lainnya yang juga diperoleh pimpinan dan anggta DPRD adalah tunjangan komisi.

"Nilai totalnya Rp138.943.350 tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran Rp31.470.075, dan tunjangan badan kehormatan Rp10.094.175," kata Anwari.

Selain itu, ada juga tunjangan alat kelengkapan lainnya sebesar Rp15.636.075, tunjangan perumahan Rp4.086.000.000, dan uang duka wafat sebesar Rp138.970.000 serta Rp3.402.000 untuk jaminan kematian.

Uang jasa pengabdian dewan selama 2018 dianggarkan Rp430.290.000. Jaminan kecelakaan kerja mereka dipatok Rp2.721.600. Sedangkan tunjangan reses Rp1.417.500.000. Tunjangan transportasi sebesar Rp 4.920.000.000.

Sementara tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota sebesar Rp5.670.000.000. Perinciannya, tunjangan untuk ketua DPRD sebesar Rp126.000.000, tiga wakil ketua Rp 378.000.000, dan Rp5.166.000.000 untuk 41 anggota.

"Untuk kategori kabupaten tertinggal, tunjangan pada wakil rakyat ini sudah sangat besar dan tidak perlu ditambah, karena masyarakat kita ini masih sangat miskin," kata pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sampang Syamsul.

Syamsul mengemukakan hal ini, menanggapi permintaan para anggota DPRD Sampang itu yang ingin menambah anggaran pada APBD 2018. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018