Jember (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dr Siti Nurul Qomariyah mengatakan sebanyak 680.545 anak berusia 1 tahun hingga 19 tahun wajib mendapatkan imunisasi difteri untuk mengantisipasi penyebaran wabah difteri di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Memang tidak ada kasus positif difteri di Jember, namun sejumlah daerah di beberapa kabupaten/kota di Jatim sudah ditemukan kasus positif difteri, sehingga dilakukan `outbreak response immunization` (ORI)," katanya di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Senin.
Menurutnya imunisasi difteri tersebut akan dilakukan secara massal tiga kali dalam setahun yakni bulan Februari, Juli, dan Desember 2018 untuk mencakup ratusan ribu anak-anak yang perlu mendapatkan imunisasi usia 1-19 tahun.
"Berdasarkan pendataan, jumlah anak yang harus mendapat vaksin difteri sebanyak 680.545 anak yang tersebar menyeluruh di 31 kecamatan di Kabupaten Jember, sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus suspect difteri di Jember," tuturnya.
Ia mengatakan imunisasi tersebut akan dilaksanakan di posyandu, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), sejumlah fasilitas kesehatan, rumah sakit, bahkan di sekolah-sekolah untuk menyasar anak-anak usia dibawah 19 tahun.
"Kami targetkan 90 persen dari 680.545 anak di Kabupaten Jember mendapatkan imunisasi difteri karena seluruh logistik berupa vaksin sudah disiapkan oleh Dinkes Jember dan gratis bagi anak-anak usia 1-19 tahun," katanya.
Nurul berharap media juga berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peduli terhadap kesehatannya, sehingga membawa anak-anaknya ke posyandu dan puskesmas untuk mendapatkan vaksin difteri.
"Kementerian kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan bahwa vaksin difteri tersebut halal dan aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal tersebut dan kami terus gencarkan sosialisasi tentang imunisasi difteri," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Jember Faida menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah difteri dan penetapan status ini menyusul status KLB difteri Jawa Timur yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Melalui keputusan nomor 188.48/170/I1.12/2018 menyatakan sejak 8 Januari 2018 berlaku status KLB di Jember dan segera dilakukan "outbreak response imunization" atau imunisasi massal ke seluruh wilayah setempat.
Tren jumlah kasus difteri di Kabupaten Jember sejak tahun 2012 tercatat sebanyak 58 kasus dengan satu orang meninggal dunia, tahun 2013 sebanyak 46 kasus dengan kasus kematian 5 orang, tahun 2014 tercatat 12 kasus dengan tiga orang meninggal dunia, tahun 2015 sebanyak delapan kasus, tahun 2016 sebanyak 4 kasus, dan tahun 2017 sebanyak empat kasus suspect difteri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Memang tidak ada kasus positif difteri di Jember, namun sejumlah daerah di beberapa kabupaten/kota di Jatim sudah ditemukan kasus positif difteri, sehingga dilakukan `outbreak response immunization` (ORI)," katanya di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Senin.
Menurutnya imunisasi difteri tersebut akan dilakukan secara massal tiga kali dalam setahun yakni bulan Februari, Juli, dan Desember 2018 untuk mencakup ratusan ribu anak-anak yang perlu mendapatkan imunisasi usia 1-19 tahun.
"Berdasarkan pendataan, jumlah anak yang harus mendapat vaksin difteri sebanyak 680.545 anak yang tersebar menyeluruh di 31 kecamatan di Kabupaten Jember, sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus suspect difteri di Jember," tuturnya.
Ia mengatakan imunisasi tersebut akan dilaksanakan di posyandu, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), sejumlah fasilitas kesehatan, rumah sakit, bahkan di sekolah-sekolah untuk menyasar anak-anak usia dibawah 19 tahun.
"Kami targetkan 90 persen dari 680.545 anak di Kabupaten Jember mendapatkan imunisasi difteri karena seluruh logistik berupa vaksin sudah disiapkan oleh Dinkes Jember dan gratis bagi anak-anak usia 1-19 tahun," katanya.
Nurul berharap media juga berperan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan peduli terhadap kesehatannya, sehingga membawa anak-anaknya ke posyandu dan puskesmas untuk mendapatkan vaksin difteri.
"Kementerian kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan bahwa vaksin difteri tersebut halal dan aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan hal tersebut dan kami terus gencarkan sosialisasi tentang imunisasi difteri," ujarnya.
Sebelumnya Bupati Jember Faida menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah difteri dan penetapan status ini menyusul status KLB difteri Jawa Timur yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Melalui keputusan nomor 188.48/170/I1.12/2018 menyatakan sejak 8 Januari 2018 berlaku status KLB di Jember dan segera dilakukan "outbreak response imunization" atau imunisasi massal ke seluruh wilayah setempat.
Tren jumlah kasus difteri di Kabupaten Jember sejak tahun 2012 tercatat sebanyak 58 kasus dengan satu orang meninggal dunia, tahun 2013 sebanyak 46 kasus dengan kasus kematian 5 orang, tahun 2014 tercatat 12 kasus dengan tiga orang meninggal dunia, tahun 2015 sebanyak delapan kasus, tahun 2016 sebanyak 4 kasus, dan tahun 2017 sebanyak empat kasus suspect difteri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018