Surabaya (Antaranews Jatim) - Pansus Penataan Pemukiman dan Perumahan Kumuh DPRD Kota Surabaya menilai pembangunan rumah susun sewa sederhana diperlukan sebagai salah satu mengatasi persoalan kawasan kumuh yang ada di Kota Pahlawan.

Ketua Pansus Penataan Pemukiman dan Perumahan Kumuh DPRD Surabaya Budi Leksono, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya mengharapkan keterlibatan pemerintah pusat dan pihak lain untuk mengatasi daerah kumuh, seperti di bantaran rel maupun pinggiran sungai.

"Peran serta pihak ketiga dalam mengikis kawasan kumuh bisa diwujudkan dalam bentuk kerja sama pembangunan rumah susun sewa sederhana (rusunawa) dengan pemerintah kota," katanya.

Menurut dia, warga yang tinggal di daerah kumuh, entah di bantaran rel maupun pinggiran kali bisanya sudah menetap selama puluhan tahun. Untuk itu, kerapkali mereka khawatir jika harus dipindah ke tempat lain yang jauh dari lingkungannya.

"Jika kawasan itu diatur dan ditata dengan baik tentunya akan lebih indah," katanya.

Ia mengatakan PT KAI mengklaim memiliki lahan yang luas di sekitar bantaran rel. Untuk itu, ia berharap, jika ada program pembangunan rumah susun, yang anggarannya didapat melalui CSR (Corporate Social Responsibility) maupun APBN, letaknya tidak jauh dari lingkungan sebelumnya.

"Sehingga mereka tetap bisa berkumpul dengan penduduk lainnya," katanya.

Budi menyebut masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran kali maupun bantaran rel rata-rata dalah warga Surabaya. Mereka mempunyai identitas kependudukan.

Namun, ia mengakui, sebagian dari mereka adalah kalangan mampu karena mereka memiliki aset di daerah lain, namun disewakan ke orang lain. "Kalau dipinggir rel, tidak dibangun permanen, karena khawatir jika digusur," ujarnya.

Anggota Komisi A ini berharap pemerintah kota menjalin komunikasi dengan pemilik lahan kawasan kumuh di antaranya PT KAI dan Perum Jasa Tirta maupun lainny agar Surabaya bebas kawasan kumuh.

Menurutnya, berdasarkan data pemerintah kota, di Surabaya terdapat 26 kelurahan yang tercatat sebagai kawasan kumuh. "Di Surabaya Utara, seperti di Kelurahan Bubutan Kecamatan Krembangan," katanya.

Ia mengakui, untuk mengatasi kawasan kumuh, pemerintah kota sebenarnya memiliki program rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK). Namun, program tersebut bisa direalisasikan pada lahan yang jelas status hukumnya.

"Sedangkan untuk daerah kumuh yag ada di daerah pinggiran dan bantaran rel kan bukan milik warga maupun pemerintah kota," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018