Sampang (Antaranews Jatim) - Polres Sampang, Jawa Timur, mengusut kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga korban ke institusi penegak hukum itu, beberapa hari lalu.
"Korbannya adalah anak remaja berusia 15 tahun berisial FD, asal Kecamatan Sereseh, Kabupaten Sampang," ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman di Sampang, Rabu.
Sedangkan pelaku berinisial HL (21), warga Desa Poreh, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Kasus pencabulan terhadap FD yang dilakukan oleh tersangka HL itu terjadi pada 17 Januari 2018.
Saat itu, korban diajak temannya bermain ke rumah HL. Keduanya, kemudian saling berkenalan. FD memilih menginap di rumah HL, karena HL menyanggupi untuk mengantar pulang ke rumahnya.
"Saat itulah kasus pencabulan terjadi, dan menurut pengakuan pelaku, pencabulan itu dilakukan dua kali," ujar kapolres menuturkan.
Kepada Tim Penyidik Polres Sampang HL mengaku, tergoda melakukan aksi perbuatan terlarang itu, karena korban menggunakan pakaian "rok mini".
"Jadi, pelaku ini memaksa korban dengan modus bujuk rayu," ucap kapolres.
Sejak kejadian itu, korban selalu murung dan menangis, dan meminta familinya menjemput di rumah pelaku.
"Pihak keluarga FD langsung melaporkan kasus ini ke polisi, dan keesokan harinya, yakni pada 18 Januari 2018, pelaku kami tangkap," katanya, menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur sebagaimana ditangani Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, ini bukan yang pertama kali terjadi.
Kasus serupa juga terjadi pada November 2017 dengan pelaku seorang oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Sebelumnya kasus serupa juga dilakukan oknum perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang pada anak di bawah umur, dan kini yang bersangkutan telah diproses hukum, dan disanksi berat, yakni dipecat sebagai sebagai PNS.
Sementara, terkait adanya kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman meminta agar para orang tua lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Korbannya adalah anak remaja berusia 15 tahun berisial FD, asal Kecamatan Sereseh, Kabupaten Sampang," ujar Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman di Sampang, Rabu.
Sedangkan pelaku berinisial HL (21), warga Desa Poreh, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Kasus pencabulan terhadap FD yang dilakukan oleh tersangka HL itu terjadi pada 17 Januari 2018.
Saat itu, korban diajak temannya bermain ke rumah HL. Keduanya, kemudian saling berkenalan. FD memilih menginap di rumah HL, karena HL menyanggupi untuk mengantar pulang ke rumahnya.
"Saat itulah kasus pencabulan terjadi, dan menurut pengakuan pelaku, pencabulan itu dilakukan dua kali," ujar kapolres menuturkan.
Kepada Tim Penyidik Polres Sampang HL mengaku, tergoda melakukan aksi perbuatan terlarang itu, karena korban menggunakan pakaian "rok mini".
"Jadi, pelaku ini memaksa korban dengan modus bujuk rayu," ucap kapolres.
Sejak kejadian itu, korban selalu murung dan menangis, dan meminta familinya menjemput di rumah pelaku.
"Pihak keluarga FD langsung melaporkan kasus ini ke polisi, dan keesokan harinya, yakni pada 18 Januari 2018, pelaku kami tangkap," katanya, menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur sebagaimana ditangani Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, ini bukan yang pertama kali terjadi.
Kasus serupa juga terjadi pada November 2017 dengan pelaku seorang oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Sebelumnya kasus serupa juga dilakukan oknum perawat di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang pada anak di bawah umur, dan kini yang bersangkutan telah diproses hukum, dan disanksi berat, yakni dipecat sebagai sebagai PNS.
Sementara, terkait adanya kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman meminta agar para orang tua lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap putra-putrinya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018