Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan pemilik puluhan kayu jati gelap berbentuk persegi dan gelondongan yang diamankan di Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pemilik kayu jati dengan nama Sam warga Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, masuk sebagai DPO," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Selasa.

Ia menyebutkan polisi mengamankan sebanyak 37 batang kayu jati gelap berbentuk persegi, 11 batang kayu gelondong di jalan raya Bojonegoro-Nganjuk di Desa Pajeng, Kecamatan Gondang, pada 21 Januari.

Selain itu, juga mengamankan satu unit kendaraan truk dengan nomor pol S 8253 UA yang dimanfaatkan untuk mengangkut kayu jati gelap itu.

Polisi juga menahan sopir truk Sn (46) warga Desa Pajeng, Kecamatan Gondang sebagai tersangka pengiriman kayu jati gelap.

"Saya memperoleh tugas mengirimkan kayu jati itu ke Nganjuk," ucap Sn, dihadapan AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Selain itu, polisi juga menahan Ys (33) warga Desa Candung, Kecamatan Bubulan, sebagai tersangka penebangan kayu jati di kawasan hutan jati Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro pada 18 Januari.

Menurut AKBP Wahyu Sri Bintoro, polisi menangkap tersangka ketika melakukan penebangan kayu jati dengan peralatan kampak di kawasan hutan jati di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, pada 18 Januari.

Dari hasil pengusutan lebih lanjut, kata dia, sebagian kayu jati yang sudah ditebang disimpan di rumahnya di Desa Cancung, Kecamatan Bubulan.

Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka ditemukan sebanyak tujuh gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran.

"Berat semua kayu jati yang berhasil diamankan sebagai barang bukti masih dalam perhitungan," ucapnya menjelaskan.

Polisi, menurut dia, menjerat tersangka SN dan Ys dengan pasal 12 huruf e jo pasal 82 jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Polisi akan terus bekerja sama dengan petugas Perhutani untuk melakukan operasi kasus "ilegal loging"," ucapnya menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018