Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) Tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2018.

Pergub UMSK itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf kepada perwakilan buruh di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat.

"Gubernur Soekarwo tidak bisa menyerahkan langsung Pergub UMSK Tahun 2018 ini kepada perwakilan buruh karena harus mendampingi Wakil Presiden Yusuf Kalla yang hari ini berkunjung ke wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Gus Ipul, sapaan akrabnya, menjelaskan, Pergub Nomor 1 Tahun 2018 mengatur besaran UMSK, untuk mengikuti keniakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 di seluruh "Ring" wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh Gubernur Jatim.

"Besaran UMSK 2018 yang ditetapkan di Pergub ini adalah berdasarkan usulan yang telah direkomendasikan oleh masing-masing kepala daerah kepada Gubernur Soekarwo," katanya.

Dia mencontohkan, kawasan Ring 1 meliputi wilayah Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik dan Mojokerto. Namun yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2018 adalah besaran UMSK untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

Di wilayah Ring 1 tersebut, Pergub Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan UMSK Kota Surabaya sebesar 5 persen dari UMK setempat.

Untuk UMSK di Sidoarjo dan Pasuruan, Pergub Nomor 1 Tahun 2018 membagi tiga subsektor yang besaran UMSK-nya berbeda-beda, yaitu 9, 8 dan 6 persen dari UMK setempat.

"Sedangkan untuk wilayah Gresik dan Mojokerto tidak ikut ditetapkan dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2018 karena kepala daerahnya sampai sekarang belum mengirim rekomendasi kenaikan UMSK. Gubernur tidak bisa menerbitkan Pergub UMSK untuk dua kabupaten/kota di wilayah Ring 1 ini tanpa ada rekomendasi dari masing-masing kepala daerahnya," ujarnya, menjelaskan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Setiajit mememastikan, bagi UMSK di sejumlah kabupaten/kota yang belum tercantum dalam Pergub Nomor 1 Tahun 2018 masih bisa menyusul ditetapkan di lain waktu.

"Kami menyadari karena menetapkan usulan UMSK ini memang dibutuhkan kesepakatan antara bipartit, yaitu buruh dengan pihak pengusaha melalui dewan pengupahan. Selama bipartit tidak mencapai kesepakatan, kepala daerah tidak bisa mengirim usulan UMSK ke Gubernur. Saya rasa bisa ditetapkan menyusul jika masing-masing pihak telah terjadi kesepakatan," ujarnya. (*)

Video Oleh Hanif Nasrullah



Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018