Surabaya, 19/1 (Antara) - Unit II Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap industri pengolahan merkuri di Desa Joho, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (17/1) dan mengamankan AS (33) warga Jombang sebagai tersangka.
"Ini suatu keberhasilan yang dilakukan jajaran Krimsus Polda Jatim mengungkap kasus produksi merkuri yang dilarang undang-udang 11 tahun 2017. Ancamaan hukumnya sudah jelas," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Surabaya, Jumat.
Dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti yaitu 65 sak berisi besi, 44 sak berisi batu cinabar yang sudah dihaluskan, 54 sak batu cinabar yang masih kasar, 35 botol plastik kosong, lima botol dan lima plastik putih kapasitas masing-masing 34 kilogram dan berisi sekitar 10 kilogram.
Selain itu juga 50 bak plastik kecil, 13 bak plastik besar dan dua timbangan, dua centong besi, 24 sak batu kapur, satu mesin penggiling, satu mesin gelondong, 240 tabung yang digunakan untuk pembakaran batu cinabar, serbuk besi dan batu kapur, tiga unit blower, dua alat ayak dan 120 jerigen untuk menampung merkuri.
Kapolda mengatakan pada tahun 2017, pihaknya sudah mengungkap kasus serupa, namun masih ada yang tidak kapok, bahkan berani hutang kepada bank sebesar Rp2 miliar untuk modal kerja mendapatkan bahan baku cinabar hasil tambang di Pulau Seram, Maluku.
Tersangka membawa bahan merkuri melalui perjalanan kapal selama lima hari, sampai di Surabaya dibawa ke Kediri menggunakan kontainer. Tersngka bisa lolos dari Pelabuhan Ambon, untuk kemudian mengelolanya di Kediri.
Machfud mengungkapkan, Kapolda Maluku sudah sangat gencar dalam penindakan terhadap bahan baku cinabar. Bahkan sudah melakukan operasi tapi masih ada yang curi-curi dan bisa lolos sampai Surabaya dibawa ke Kediri namun berhasil ditangkap.
"Dari lima ton bahan baku tersebut, diolah menjadi dua ton merkuri dengan harga satu kilo atau satu liternya Rp3 juta. Kalau itu semua bisa diproduksi dengan campuran bahan baku tertentu, bisa bernilai Rp6 miliar," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, dia mengaku baru bulan melakukan. Kapolda menyatakan bahwa merkuri sangat berbahaya bahkan pemerintah melarang dengan undang-undang. Merkuri tersebut, bisa diolah untuk emas, kosmetik, dan sangat berbahaya bagi kesehatan karena bisa membuat muka rusak dan juga lingkungan.
"Rencananya merkuri dijual ke Jakarta, Kalimantan, dan di tempat-tempat produksi emas. Tersangka diancama hukumannya 10 tahun penjara," ucap Machfud.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018