Surabaya (Antaranews Jatim) - Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti perlu dievaluasi, karena caranya dalam penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia telah melanggar aturan perundang-undangan. 
 
Menurut Bambang, dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Jumat, jika ingin menjaga laut nasional dari pencurian ikan bisa dilakukan dengan cara lain yang tidak merusak. 

"Sangat beralasan bagi Presiden Joko Widodo untuk segera mengganti jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, hal ini sebelum terlalu jauh, dan presiden mempunyai kewajiban untuk mengganti Susi. Toh kinerjanya Susi juga sangat buruk," katanya, beralasan.
 
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, Undang-Undang yang dilanggar Susi adalah UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Dia mengatakan dalam Undang-Undang itu diatur bahwa bila kapal ditenggelamkan dan dihancurkan di pesisir laut wajib untuk diangkat, karena bangkai kapal bisa menghalangi alur kapal serta mencemari dan merusak ekosistem laut. 

Dari sisi pariwisata, akan terjadi kerusakan terumbu karang akibat ledakan tersebut yang menganggu keindahan bawah laut pada saat snorkling, diving dimana kita akan melihat sampah di bawah laut.

"Ada Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia," katanya.
 
Bahwa di Pasal 229 Undang-Undang Pelayaran, menyatakan bahwa pembuangan limbah, atau sampah kimia beracun di perairan laut wajib dikenakan sanksi penjara dua tahun.

"Menteri Susi juga melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009 tentang Pencemaran di pasal 99," ucapnya.
 
Tak hanya itu, pelanggaran Susi pada Undang-Undang  yang telah mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional, yakni Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982. 
 
"Dia juga melanggar peraturan UNCLOS yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan, UNCLOS itu aturan PBB. Dilarang membuang sampah atau bahan an organik pada jarak kurang dari 16 mil,
 
Kinerja Susi yang hanya selalu membuat sensasi, kata dia, tapi tidak mampu menaikkan produktivitas perikanan nasional. 

"Produktivitas perikanan kita menurun tajam, lebih dari 50 persen. PNBP dari 700 miliar sekarang itu turun jadi 30 miliar. Padahal PNBP adalah pencerminan produktivitas ikan," katanya
 
Kinerja pengelolaan anggaran KKP yang dinilai BPK mendapat disklaimer dua kali berturut-turut. 

"Jadi kinerja keuangannya tidak bisa diterima oleh BPK, ini bukti KKP di bawah kepemimpinan Susi acak-acakan," ucapnya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018