Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya memberikan fasilitas gratis kepada para pelaku bisnis Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai upaya mendongkrak perekonomian lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan perekonomian lokal, sosialisasi dan pelatihan bagi pelaku UKM terus diadakan, juga bimbingan membuat produk dan packaging hingga proses perizinan sampai ke tingkat pemasaran.

"Semua kami fasilitasi secara gratis, termasuk perizinan, mulai dari SIUP, TDP, merk, hingga Halal. Itu semua difasilitasi oleh pemkot secara gratis," kata Arini.

Hasilnya, lanjut dia, saat ini perekonomian di Surabaya terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini dikarenakan hampir seluruhnya ekonomi warga Surabaya bertumpu pada sektor UKM.

Data Dinas Perdagangan Kota Surabaya menyebutkan dari bulan Januari 2017 hingga akhir Desember 2017, sudah ada sekitar 150 UKM yang didaftarkan sertifikasi merk di Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) dan sekitar 67 UKM yang didaftarkan sertifikasi Halal di Lembaga Pengkajian Pangan Dan Obat-obatan (LPPOM) MUI.

Sementara itu, menurut Arini, hingga 15 januari 2018, sudah sekitar empat UKM yang didaftarkan sertifikasi Halal dan dua UKM yang didaftarkan sertifikasi Merk.

"Untuk pendaftaran sertifikasi merk, setahun kami batasi sebanyak 150 UKM, karena yang daftar banyak. Tapi, nanti bisa bertambah lagi, masih nunggu perubahan PAK (perubahan anggaran keuangan)," katanya.

Menurut Arini, saat ini untuk mekanisme kepengurusan izin halal MUI dilakukan secara kolektif, data pelaku UKM yang mengajukan di tampung dahulu melalui Dinas Perdagangan, selanjutnya diajukan secara kolektif ke LPPOM MUI, dengan menggunakan pembiayaan dari APBD Surabaya.

Adapun syarat pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku UKM adalah fotocopy KTP 8 lembar, fotocopy KSK dan SIUP masing-masing 5 lembar, no P-IRT/BPOM juga 5 lembar serta mengisi formulir yang disediakan oleh dinas.

Sedangkan, syarat pendaftaran merk bagi para pelaku UKM adalah fotocopy KSK 5 lembar, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 8 lembar, fotocopy SIUP 5 lembar, mengisi formulir, surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu, dan melampirkan etiket merk (nama dan logo merk dengan ukuran 5X6 centimeter sebanyak 32 lembar) dan yang terakhir softcopy etiket merk dalam bentuk CD dengan format JPG/JPEG.

"Untuk pengurusan pendaftaran perizinan tersebut, pelaku UKM bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan di Jalan Tunjungan Nomor 1-3 Surabaya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018