Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur membekuk kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap sopir rental mobil di daerah Pasuruan, 25 Desember 2017.

Kawanan pelaku curas itu adalah JY, warga Malang (24), FR (23), NS (28) dan MH (24), ketiganya warga Pasuruan, dibekuk di Daerah Taman Dayu, Pandaan, Pasuruan, pada tanggal 27 Desember 2017.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Surabaya, Selasa mengatakan curas yang berhasil diungkap kali ini berbeda dengan modus yang pernah diumumkan.

"Modusnya berbeda dengan modus lain yang pernah diumumkan. Rental dihubungi JY dilakukan penjemputan oleh rekannya. Setelah dilakukan penjemputan, sopir mobil rental dilakukan upaya paksa, dilakban, mengancam dengan clurit, sopir rental tersebut dibuang di Pasuruan. Setelah itu kendaraan dikuasai," kata Barung.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Boby Tambunan menjelaskan, modus operandi yang dipakai tersangka adalah diawali pelaku JY menelepon sopir rental untuk sewa mobil dengan alasan iring-iringan manten. Setalah menghubungi sopir, JY lantas menghubungi rekannya sesama pelaku.

"Setelah dibawa ke Lumajang, mendapatkan tempat dan wilayah untuk melaksanakan aksinya. JY menggantikan sopir dengan alasan agar korban tak lelah. Korban yang pindah ke belakang, dijerat oleh pelaku lain menggunakan sabuk, dikalungkan clurit, diikat pakai tali dan menggunakan lakban," ujar dia.

Setelah itu, lanjut Boby para pelaku mengambil alih kemudi. Korban kemudian dibuang di daerah Nongko Jajar, Pasuruan. Namun tidak dibunuh dan hanya disekap.

"Menurut kesaksian tersangka, mereka baru melakukan aksinya sekali. Namun kami meyakini, mereka melakukan beberapa TKP. Karena dari informasi mereka melakukan di daerah Malang, Pasuruan, Surabaya dan Bangkalan," ujarnya.

Dia menyebut, komplotan ini tak hanya mengincar mobil sebagai sasaran, tapi juga sepeda motor. Sementara otak pelaku yang diamankan merupakan residivis penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan roda dua.

Ditanya apakah ada korban dari taksi daring, dia menyatakan masih mendalaminya. Saat ini sopir rental tengah diperiksa secara mendalam.

"Pelaku pada saat dilakukan pengembangan melakukan perlawanan, kami lakukan tindakan tegas terhadap JY," kata dia.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu unit mobil Honda Mobilio, sebilah senjata tajam jenis clurit, seutas tali warna putih dan lakban.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018