Sidoarjo, (Antaranews Jatim) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap dua pelaku pengeroyokan di sebuah rumah karaoke di Jalan Raya Taman Pinang Indah Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Senin mengatakan, semakin menangkap kedua orang tersangka, petugas juga menetapkan dua orang lagi sebagai daftar pencarian orang.

"Kejadian tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung rumah hiburan karaoke terjadi pada November lalu. Saat itu korban tak sengaja menyenggol DK dan saat itu DK yang diketahui setengah mabuk tersebut langsung mengumpat dengan kata-kata kasar, dan langsung memukul korbannya," katanya.

Mendengar ribut-ribut dilokasi tersebut, SM langsung turun dari lantai dua dan turut serta mengejar korban dan korban kembali mendapat pukulan dari kedua tersangka serta turut menganiaya korban hingga luka berat.

"Selain dua tersangka, kami juga menetapkan dua tersangka lagi yang masih dalam pengejaran polisi (DPO). Dia adalah Y dan M. Keduanya diketahui sudah kabur dari rumahnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, kedua orang pelaku itu ditangkap di dua tempat berbeda dan polisi masih menelusuri motif dibalik kejadian tersebut hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

"Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan adalah kaos milik korban dan pelaku," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal sembilan tahun.

"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahu ada tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018