Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti pembangunan taman di lokasi bekas penertiban pedagang kaki lima (PKL) botol bekas Jl. Bongkaran.

"Kami menemukan kejanggalan terkait dengan pembangunan taman dibekas lokasi penertiban," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Nyoto saat mengunjungi lokasi bekas penertiban PKL botol bekas di Jalan Bongkaran, Jumat.

Kejanggalan tersebut, lanjut dia, dikarenakan lahan bekas penertiban yang berubah taman tersebut diduga bukan milik Pemkot Surabaya. "Saya yakin Ibu Wali Kota Surabaya tidak sepakat kalau APBD Kota Surabaya digunakan untuk membangun milik swasta," kata Herlina.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi A akan melakukan teguran kepada pihak terkait soal pembangunan taman tersebut. "Karena biasanya ibu wali kota sangat mewanti-wanti bahwa APBD itu harus digunakan secara tepat," kata Herlina.

Selain menemukan kejanggalan pembangunan taman, lanjut dia, Komisi A juga menemukan kejanggalan lainnya yaitu revitalisasi drainase yang ternyata belum dikerjakan. 

Padahal, lanjut dia, dalam rapat dengar pendapat di Komisi A beberapa waktu sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya beralasan penertiban PKL Bongkaran salah satunya untuk revitalisasi drainase.

Kasi Pemanfaatan Utilitas Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Eko Juli Prasetya mengakui kalau rencana revitalisasi drainase di Jalan Bongkaran belum dianggarkan.

"Anggaran itu bisa dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)" kata Eko. 

Saat didesak Komisi A kalau penertiban itu dilakukan padahal belum ada rencana revitalisasi drainase, Eko menjawab belum ada rencana revitasasi kalau ada bangunan di atas saluran berarti ilegal.

Sementara itu, anggota komisi A lainnya, Budi Leksono menegaskan seharusnya penertiban PKL disertai dengan perencanaan yang meliputi penataan. "Semua harus direncanakan dengan matang sehingga penataan kota bisa bagus, sementara warga kotanya tetap bisa mencari nafkah," katanya.

Anggota Komisi A lainnya, Lutfiyah mengatakan semestinya penertiban itu tidak dilakukan dengan tebang pilih, karena setiap warga kota Surabaya diberikan kesempatan untuk mencari nafkah di Kota Surabaya. Hal ini dikatakan Lutfiyah setelah mengetahui kalau PKL di sekitar seperti Jl.Karet belum tersentuh penertiban.

Sementara itu para PKL Bongkaran tetap berharap bisa berjualan pascakedatangan para anggota dewan. "Harapam kami tetap yaitu bisa berjualan," kata Koordinator PKL Bongkaran Fauzi.

Penertiban PKL Bongkaran yang disertai dengan perobohan tembok pembatas denga ruko disesalkan oleh Agus salah satu pemilik ruko.

"Kalau ada tembok kami merasa aman, kalau sekarang terbuka begini saya jadi was-was," ujar Agus. 

Pria yang sudah 3 tahun menempati ruko itu kembali mengatakan keberadaan PKL Bongkaran tidak membuatnya terganggu karena ada tembok pemisah tadi. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018