Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang lelaki berinisial SN atas tuduhan tipu muslihat yang telah mengeruk keuntungan senilai ratusan juta rupiah dari sejumlah korbannya.   
     
"Sudah ada dua orang korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, Jumat. 
     
Atas pengaduan dua orang korban itulah polisi kemudian meringkus pelaku di tempat tinggalnya, Jalan Kendung Benowo Surabaya. 
     
Diperoleh informasi, lelaki berusia 52 tahun asal Pasuruan, Jawa Timur, itu mengaku sebagai orang pintar kepada setiap orang yang ditemuinya.
     
Lily menjelaskan, lelaki yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 Sekolah Dasar itu membeli emas batangan imitasi di pasar seharga Rp90 ribu. Lalu dijual seharga Rp21 juta kepada setiap korbannya.
     
"Tidak semua emas batangan imitasi dijual seharga Rp21 juta karena ukurannya berbeda-beda. Emas batangan imitasi yang lebih kecil dijualnya seharga Rp5 juta," ujarnya.  
     
Modusnya, pelaku kemudian menjanjikan bisa merubah emas batangan imitasi menjadi emas sungguhan dengan cara dijampi-jampi.
     
SN pun meminta tambahan uang senilai jutaan rupiah kepada setiap korbannya untuk mewujudkan emas batangan imitasi itu menjadi emas sungguhan.
     
Lantas SN berakting membungkus batangan emas imitasi itu pada selembar kain berwarna putih dan menjampi-jampinya.
     
Namun setelah sekian lama setelah diberi jampi-jampi, emas batangan imitasi yang dibungkus kain putih itu setelah dibuka tetap saja tidak pernah berubah seperti wujud aslinya.  
     
"Berdasarkan laporan yang masuk ke Polrestabes Surabaya, tiap korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Seorang korban mengaku telah tertipu senilai Rp160 juta. Korban lainnya tertipu Rp40 juta," ucap Lily.   
     
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan banyak korban lainnya.
     
SN kini menghadapi Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara. (*) 

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018