Sidoarjo, (Antaranews Jatim) - Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, yakni Filipus Djap dintutut dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta susider kurungan dua bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jumat.
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy dan rekan menuntut terdakwa, karena dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama dua tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan dua bulan penjara," katanya dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rachmat.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait "fee" 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total "fee" Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.
Dana senilai Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai "fee" untuk panitia pengadaan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018