Tulungagung (Antaranews Jatim) - Polisi melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang balita Hanung (2) oleh tersangka Aris Febriansyah (31), kekasih ibu korban, di dalam kompleks Pasar Ngemplak, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.

Dalam rekonstruksi 40 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Aris dan sejumlah saksi termasuk ibu korban Katinah (54) itu, polisi mendapati fakta baru terkait tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka Aris terhadap bayi Hanung yang belum ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Rekonstruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi-saksi dengan peragaan sebagaimana kejadian sebenarnya," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo dikonfirmasi usai rekonstruksi.

Keterangan Mustijat, fakta baru yang baru diketahui saat rekonstruksi itu adalah pada adegan ke-16 tersangka sempat menampar mulut korban hingga mengeluarkan darah.

Total ada 40 adegan yang diperagakan Aris bersama saksi-saksi, termasuk Katinah, mulai dari posisi Aris yang pada malam kejadian tidur di kursi dipan depan warung Katinah yang berada di dalam kompleks Pasar Ngemplak.

Pada dini hari menjelang kejadian, Aris terbangun karena Hanung yang berada di dalam warung bersama ibunya menangis tiada henti.

Aris lalu masuk dalam warung untuk mengambil Hanung dan berupaya menenangkannya, namun malah berujung pada kematian korban.

"Adegan ditutup dengan tersangka bersama dua saksi lain yang membawa korban ke rumah sakit dengan sepeda motor," paparnya.

Kata Mustijat, penyidik menduga korban meninggal pada adegan ke-14 dan ke-15 yaitu ketika kepala korban dibenturkan ke lantai yang dilanjutkan dengan pemukulan pada pelipis korban.

"Untuk fakta baru yang ditemukan pada adegan ke-16, setelah ini pasti nanti akan diBAP lagi," katanya.

Mustijat mengatakan, motif yang mendasari tersangka melakukan penganiayaan berujung kematian tersebut dikarenakan tersangka Aris kesal lantaran korban terus menangis.

Hal ini sekaligus menggugurkan isu yang berkembang jika motif yang mendasari tersangka melakukan perbuatannya karena cemburu pada ibu korban.

"Tidak ada motif asmara, pelaku murni kesal karena korban terus menangis dan tidak mau diam," katanya.

Mustijat mengatakan tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018