Surabaya (Antarajatim News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyarankan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur membentuk "Liaison Officer" (LO) atau petugas penghubung dalam rangka proses pendaftaran menjadi peserta Pilkada setempat 2018.

"Segera membentuk LO untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan panitia penyelenggara Pilkada," ujar Komisioner KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, peran LO sangat penting sebagai seseorang yang menghubungkan antarlembaga sehingga mampu mengantisipasi segala kemungkinan, khususnya jika ada permasalahan dalam proses pendaftaran pasangan bakal calon.

Selain itu, peran LO juga sangat dibutuhkan sebelum proses pendaftaran untuk memastikan kelengkapan berkas sehingga saat mendaftar tak ditemukan kekurangan dokumen.

"Sebelum pendaftaran bisa berkonsultasi dengan petugas di KPU, jadi ketika hari H tidak ada permasalahan," ucap komisioner divisi perencanaan dan data tersebut.

Sementara itu, KPU Jatim resmi membuka pendaftaran pasangan pada 8-10 Januari 2018, masing-masing saat dua hari pertama dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Setelah pendaftaran pasangan, tahapan berikutnya melaksanakan pengumuman dokumen syarat dari pasangan calon untuk mendapat tanggapan masyarakat mulai 10-16 Januari 2018.

"Kami juga melakukan penelitian syarat pencalonan dari partai politik 8-10 Januari, kemudian penelitian syarat calon 10-16 Januari. Sedangkan, hasil penelitian diumumkan 17-18 Januari 2018," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018