Kediri (Antara Jatim) - Perusahaan di Kota Kediri, Jawa Timur, tidak ada yang mengajukan penangguhan atas penerapan upah minimum kota (UMK) 2018 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri, Jawa Timur, yang mulai diberlakukan 1 Januari 2018.
"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan hingga batasan waktu sudah selesai. Kami juga sudah mengirimkan surat sosialisasi UMK 2018," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri Kristianto di Kediri, Jumat.
Menurut dia, dengan tidak adanya penangguhan untuk UMK 2018, menandakan perusahaan di Kediri bisa menerima UMK yang baru tersebut. Ke depan, tinggal untuk pengawasan dari realisasi upah yang baru tersebut.
Namun, ia mengaku agak kesulitan untuk pengawasannya, sebab pegawai fungsional pengawasan ketenagakerjaan saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. Padahal, dengan itu akan membuat sulit pengawasan perusahaan.
"Saat ini proses transisi, sebab tupoksi pengawasan pelaksanaan UMK diambil alih kewenangannya oleh pemerintah provinsi. Jadi, saat ini penanganan belum begitu bagus," katanya.
Ia mengaku, selama 2017 ada beberapa kasus yang dilaporkan ke dinas, misalnya karyawan yang merasa diperlakukan sepihak. Proses penanganannya sebelumnya juga lebih cepat, tapi karena saat ini tupoksi ditangani pemerintah provinsi, jika ada masalah harus menunggu.
UMK 2018 sudah diputuskan dan tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2017. Kebijakan penerapan UMK itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja. Besaran UMK 2018 di Kota Kediri adalah Rp1.758.117,91, naik ketimbang UMK 2017 yang hanya Rp1.617.000.
Keputusan pengajuan UMK Kota Kediri 2018 itu juga sudah sesuai dengan kesepakatan bersama antara berbagai pihak yang tergabung di dewan pengupahan. Selain dari jajaran pemkot, juga ada dari perwakilan pengusaha serta pekerja.
Di Kediri, terdapat lebih dari 32 ribu UMKM yang terdata, sementara untuk perusahaan juga cukup banyak. Pemilik UMKM juga dianjurkan untuk mematuhi aturan UMK yang berlaku, sebab itu merupakan hak pekerja.
Namun, di kota ini masih ada beberapa pemilik usaha yang belum menetapkan UMK 2017 seperti ketentuan yang berlaku. Misalnya, pemilik toko, masih banyak yang memberikan upah di bawah UMK yang berlaku. Selain itu, beberapa pengusaha juga banyak yang dibantu keluarga, sehingga upah yang diberikan juga hanya sesuai dengan kesepakatan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017