Malang (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas I Malang selama kurun waktu 2017 telah mendeportasi 32 warga negara asing (WNA) dari wilayah itu karena penyalahgunaan izin tinggal dan "overstay".

"Jumlah WNA yang kami deportasi pada tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai 26 orang. Bahkan, tahun ini kami juga melakukan langkah hukum pro justisia untuk memberikan efek jera kepada WNA asal China atas kasus penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang Novianto Sulastono di Malang, Jawa Timur, Rabu.

Ke-32 WNA yang dideportasi pada tahun ini, di antaranya berasal dari Malaysia, China dan Timor Leste. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan 8 perempuan.

Ia mengakui WNA asal China yang dideportasi tersebut, sebagian besar karena menyalahgunakan izin tinggal. Sementara WNA dari Malaysia dan Timor Leste karena "overstay". Dan, WNA yang over stay itu 70 persen adalah mahasiswa (pelajar).

Oleh karena itu, lanjutnya, ke depan untuk meminimalisasi WNA yang overstay tersebut, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi di kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing.

Selain menggencarkan sosialisasi di kalangan mahasiswa atau pelajar asing, katanya, pihaknya juga mengimbau agar pemilik penginapan atau manajemen hotel agar melapor ke Kantor Imigrasi jika ada warga asing yang menginap melalui program (aplikasi) pengawasan orang asing.

Sementara izin tinggal terbatas selama 2017 didominasi pelajar/mahasiswa sebanyak 1.037 orang. Sisanya tenaga ahli/asing 932 orang, sosial budaya mencapai 585 orang dan wisman lansia 30 orang. Sedang pengurusan paspor terbanyak masih untuk haji atau umrah.

Novianto mengaku pada tahun ini pihaknya juga menunda penerbitan paspor bagi 76 warga di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Malang karena ada indikasi akan bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural alias ilegal dengan negara tujuan Malaysia dan Arab Saudi.

"Kami harus meneliti secara detail, terkait tujuan mereka yang izinnya berlibur ke luar negeri, namun terindikasi menjadi TKI. Indikasi ini bisa kami lihat dan kami ketahui dari lama waktu liburan dan penampilan mereka ketika mengajukan pengurusan paspor," ujarnya.

Karena ada indikasi ingin bekerja di luar negeri, lanjutnya, ke-76 warga yang paspornya tertunda penerbitannya itu diminta melengkapi dan wajib mengurus sesuai prosedur. Selain persyaratan kartu keluarga (KK), KTP dan akta kelahiran, mereka juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari Disnaker serta Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Swasta Indonesia (PPTKSI).

Ia mengatakan, ke-76 warga tersebut memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi persyaratan tersebut. Jika mereka tidak kembali lagi untuk melengkapi persyaratannya, berarti memang ada indikasi mereka akan menjadi TKI nonprosedural (ilegal).

"Penundaan penerbitan paspor tersebut dengan tujuan melindungi mereka agar ketika mereka berada di negeri orang tidak mengalami masalah. Kasihan kalau terjadi apa-apa di negeri orang, tapi mereka berangkat secara ilegal," ucapnya. (*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017