Jakarta, (Antara) - Direktur Perwakilan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri masih menjadi prioritas diplomasi pemerintah Indonesia.

"Diplomasi Indonesia di level internasional tidak hanya urusan politik luar negeri, melainkan perlindungan WNI juga menjadi prioritas pemerintah," ujar Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan perlindungan WNI masih menjadi prioritas diplomasi Indonesia di negara-negara yang dihuni dengan jumlah WNI yang banyak.

"Saat reformasi 1998, perlindungan WNI mulai dilaksanakan di Kemlu. Seiring berjalannya waktu masyarakat meminta transparansi atau semacam pertanggungjawaban terhadap apa yang dilakukan pemerintah," kata dia.

Untuk meningkatkan perlindungan TKI, Kementerian Luar Negeri Indonesia menggandeng sebuah organisasi nirlaba, "Justice Without Border" (JWB).

Kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan hukum bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Justice Without Border (JWB) tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Migran, 18 Desember.

Penandatanganan dilakukan di Kementerian Luar Negeri oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andri Hadi, dengan Direktur Eksekutif Justice Withour Border (JWB), Douglas MacLean.

Iqbal mengatakan perjanjian kerjasama tersebut meliputi antara lain penyediaan pengacara pro bono (tidak berbayar) untuk memberikan bantuan hukum bagi TKI yang menghadapi permasalahan di luar negeri, dimulai dari Singapura dan Hong Kong.(*)

Pewarta: Azis Kurmala

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017