Surabaya (Antara Jatim) - Kopertis Wilayah VII mengimabu perguruan tinggi swasta (PTS) di Jawa Timur yeng belum mempunyai akreditasi untuk segera mengajukan akreditasi sebelum batas akhir pada tanggal 6 Oktober 2019 mendatang.

"6 Oktober 2019 itu adalah batas akhir bagi perguruan tinggi yang tidak punya akreditasi akan dicabut izinnya oleh Kementerian Riste, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Ada waktu 22 bulan untuk mempunyai," kata Koordinator Kopertis Wilayah VII Prof Suprapto DEA di Surabaya, Senin.

Dia menjelaskan, saat ini di wilayahnya ada sekitar 68 PTS yang belum terakreditasi. 68 PTS tersebut termasuk mereka yang memperpanjang dan yang belum pernah mengajukan. Beberapa di antaranya adalah PTS baru yakni tiga PT yang bergabung jadi satu di daerah Paiton dan di Madiun.

"Semua masih bisa mengajukan akreditasi. Prosesnya ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) itu independen dengan Kemenristekdikti," kata dia.

Suprapto mengatakan, BAN-PT telah berjanji, jika syarat dan dokumen telah lengkap maka akan dilakukan "visit" ke tempatnya dalam waktu tiga bulan dan langsung akan keluar hasilnya.

"Perguruan tinggi harus mengajukan. Kami sedang melaksanakan "workshop" untuk perguruan tinggi yang malas untuk mengajukan. Kami latih untuk membuat dokumen-dokumen itu. Begitu juga program studi yang belum mengajukan atau cuma mau habis," tuturnya.

Jika sampai batas waktu tidak mengajukan akan langsung dicabut karena akan merepotkan masyarakat juga. Itu berkaitan dengan lulusannya.

Salah satu yang diberikan dalam workshop itu adalah terkait Repositori. Dia mengemukakan, Repositori seperti halnya air yang dapat masuk ke mana-mana.

"Artinya kalau tidak ada air, mati orang itu. Sama juga. Ini meningkatkan mutu. Kalau sudah punya repositori, kualitas PT, kualitas penelitiannya, atau apa itu akan saling menunjang," kata dia.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017