Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan memanggil kepala daerah yang tidak hadir pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2018.

“Tidak hanya dipanggil, tapi juga diberi arahan. Ini semata-mata  agar pemanfaatan keuangan negara benar-benar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya di sela sambutan penyerahan DIPA dan DPA di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, uang negara harus dipertanggungjawabkan dan sebagai wakil Pemerintah Pusat maka harus melakukan pembinaan dan  pengawasan kepada bupati dan wali kota dengan baik.

Kabupaten/Kota yang Kepala daerahnya tidak datang pada kesempatan tersebut yaitu Kota Probolinggo, Kabupaten Tulungagung, Kota Mojokerto, Kabupaten Pamekasan, Kota Blitar, Kota Batu dan Kabupaten Jombang. 

DIPA dan DPA ini, kata dia, tidak bisa diberikan kepada staf karena tidak sekadar dapat uang dan hak, tetapi memiliki kewajiban yang luar biasa, terlebih mengalami peningkatan dari Rp115 triliun pada 2017 menjadi Rp119 triliun pada tahun ini.

Rincian DIPA dan DPA Jatim tahun 2018 yakni dana pemerintah pusat sebesar Rp44,3 triliun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp75 triliun.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menegaskan keharusan pemanfaatan DIPA dan DPA ini harus sesuai dengan program prioritas Pemerintah Pusat, khususnya pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Wiwin Istanti, meminta kepada seluruh Satker dan OPD segera menyiapkan lelang, walaupun  pelaksanaan fisiknya sendiri baru bisa dilakukan mulai 1 Januai 2018.

“Dengan demikian, belanja tidak menumpuk di triwulan ke empat. Perilaku belanja agar diubah sehingga tidak landai di awal tahun, kemudian melonjak di akhir tahun,” katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017