Jakarta (Antara Jatim) -  Pemerintah c.q Kementerian ESDM menyerahkan persetujuan desain proyek pengembangan Gas  Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB) PT Pertamina EP Cepu (PEPC) di Gedung Migas, Kamis.

Penyerahan persetujuan dilakukan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Patuan Alfon Simanjuntak kepada Direktur Utama  PEPC Jamsaton Nababan.

"Harapan kita semua, selama proyek pembangunan, tolong diawasi secara baik. Kalau bicara keselamatan migas, hindarilah kecelakaan pekerja. Hindarilah terjadinya kecelakaan-kecelakaan atau bahkan menimbulkan yang tidak baik terhadap publik," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Patuan Alfon Simanjuntak.

Ia  mengatakan dalam proses penelahaan desain, Pemerintah sempat meminta agar dilakukan penambahan tingkat komponen dalam negeri yang kemudian dimasukkan dalam persetujuan desain.

Pada kesempatan itu Direktur Utama  PEPC Jamsaton Nababan menyampaikan terima kasih atas dukungan Ditjen Migas  dalam pelaksanaan pembangunan proyek JTB.

Diharapkan proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu, tepat anggaran, tepat spesifikasi dan tepat hasil. Dengan demikian,  tidak sebatas persetujuan saja, juga keberuntungan mengikuti proyek JTB dan hasil akhirnya proyek berjalan sesuai rencana.

Dengan diperolehnya persetujuan desain ini, PEPC bersama konsorsium pelaksana pekerjaan dapat melaksanakan pembangunan proyek JTB sesuai dengan kaidah-kaidah keteknikan dan instalasi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Migas.

PEPC merupakan KKKS pertama yang mendapatkan persetujuan desain dari Ditjen Migas, setelah dikeluarkannya Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017.

Penelaahan desain untuk mendapatkan persetujuan desain dilakukan  Tim Proyek JTB PEPC secara "In House" bersama Ditjen Migas dan Institusi terkait.

Penelahaan desain  meliputi pemenuhan regulasi migas, manajemen resiko, sistem keselamatan proses serta dokumen lingkungan, penggunaan standar dan penerapan kaidah keteknikan yang baik, komitmen pemanfaatan industri dalam negeri dan rencana TKDN barang atau jasa atau gabungan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017