Tulungagung (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Selasa menahan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung Asaf Doswarso yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan mesin pengarah plastik dan lampu tenaga surya tahun anggaran 2015.
      
Menurut penjelasan Kasi Intel Kejari Tulungagung, Dodik Wicaksono, tersangka Asaf  ditahan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan, hingga kasusnya dinyatakan kelar atau P-21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
     
"Dugaan korupsi dilakukan saat tersangka masih di Badan Lingkungan Hidup (kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Tulungagung dan menjabat sebagai sekretaris sekaligus kuasa pengguna anggaran," kata Dodik menjelaskan.
     
Kasus yang kemudian menjerat Adat adalah proyek pengadaan mesin pencacah sampah plastik dan lampu tenaga surya di Telaga Buret, Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat pada 2015, dengan total nilai anggaran sebesar Rp200 juta.
     
Anggaran saat itu diambil dari Dana Alokasi Khusus dan dana pendamping APBD tahun 2015.
     
Rinciannya, proyek pengadaan mesin pengarah plastik senilai Rp140 juta dan pengadaan lampu tenaga surya di objek wisata Telaga Buret sebesar Rp60 juta.
      
Penjelasan Dodik, pada proyek pengadaan mesin pencacah plastik kerugian negara menyeluruh total anggaran Rp140 juta, karena sarana mesin tersebut tak bisa digunakan sehingga mangkrak dari awal.
     
Sedangkan pada proyek pengadaan lampu tenaga surya tim penyidik  kejaksaan menemukan dugaan penggelembungan harga senilai Rp40 juta.
      
"Pengadaan tujuh mesin pencacah sampah plastik ini dianggap total loss atau rugi seluruhnya. Jadi  anggaran Rp 140 juta, kerugiannya Rp 140 juta,”  paparnya.
     
“Pasal primer yang dikenakan,  yaitu pasal 2, pasal 3, pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Dodik. 
     
Kuasa hukum Asaf, Rudi Iswahyudi mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. 
     
Ia mengaku masih mengikuti proses yang dilakukan pihak Kejaksaan. 
     
Menurut Rudi, jika Kejakaan melakukan penahanan dipastikan sudah mempunyai alat bukti yang memadahi.
     
“Kami belum bisa ngomong fakta. Belum membahas materi, karena masih beberapa hari ini kami ada komunikasi,” jawabnya. 
      
Sebelum ditahan Asaf sempat menjalani pemberkasan di ruangan Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Harimurti. 
      
Dikawal sejumlah staf Kejari Tulungagung dan dua pengacaranya, Asaf dibawa masuk ke mobil Nissan Evalia warna hitam AG 551 RP yang sudah disiapkan di halaman Kejaksaan. 
      
Selanjutnya Asaf dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tulungagung.
     
Menurut Dodik, Asaf ditahan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
    
Penahanan dilakukan 20 hari ke depan. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017