Bojonegoro (Antara Jatim) - Perolehan 11 pajak di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sudah mencapai Rp80,495 miliar melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp72,463 miliar pada 2017, per 30 November.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan dengan adanya perolehan pendapatkan dari 11 pajak daerah sebesar Rp80,495 miliar berarti realisasinya lebih tinggi sebesar Rp8,031 miliar.
Dengan adanya kelebihan perolehan pajak itu, lanjut dia, bisa dimanfaatkan untuk membayar kegiatan dinas juga instansi termasuk sejumlah proyek pembangunan yang sudah selesai dikerjakan.
"Adanya kelebihan target pendapatan pajak daerah ini bisa menutup utang pemerintah kabupaten (pemkab) di berbagai kegiatan dinas juga instansi dan proyek yang sudah selesai dikerjakan, tetapi belum ada alokasi anggaran," kata dia menjelaskan.
Ia menyebutkan terlampauinya pendapatan pajak daerah di antaranya, dari perolehan pajak hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditargetkan sebesar Rp10,216 miliar bisa terealisasi Rp12,624 miliar.
"Besar kemungkinan masih ada pemasukan lagi dari BPHTB. Ini masih saya telusuri, sebab masih ada yang belum masuk," kata dia menjelaskan.
Sesuai data pajak daerah yang diterima yaitu pajak hotel, pajak restroran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PBB P2.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Bojonegoro Welly Fitrana, menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (BKKAD) karena adanya kelebihan perolehan pajak daerah sekitar Rp8 miliar.
"Kalau bisa dimanfaatkan ya lumayan bisa mengurani utang pemkab kepada rekanan," ucapnya menambahkan.
Menurut dia, ada 62 paket pekerjaan tata bangunan yang sudah selesai dikerjakan senilai Rp18 miliar yang sudah selesai dikerjakan.
Tapi, lanjut dia, pemkab belum bisa memastikan bisa membayar 62 paket pekerjaan senilai Rp18 miliar itu, yang kemudian dialokasikan di dalam Rancangan APBD 2018."Rencananya pembayarannya pada 2018," ujarnya.
Bidang pekerjaan itu, lanjut dia, merupakan pekerjaan tata bangunan, antara lain, gedung, prasarana dan sarana utilitas umum dan pemukiman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan dengan adanya perolehan pendapatkan dari 11 pajak daerah sebesar Rp80,495 miliar berarti realisasinya lebih tinggi sebesar Rp8,031 miliar.
Dengan adanya kelebihan perolehan pajak itu, lanjut dia, bisa dimanfaatkan untuk membayar kegiatan dinas juga instansi termasuk sejumlah proyek pembangunan yang sudah selesai dikerjakan.
"Adanya kelebihan target pendapatan pajak daerah ini bisa menutup utang pemerintah kabupaten (pemkab) di berbagai kegiatan dinas juga instansi dan proyek yang sudah selesai dikerjakan, tetapi belum ada alokasi anggaran," kata dia menjelaskan.
Ia menyebutkan terlampauinya pendapatan pajak daerah di antaranya, dari perolehan pajak hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditargetkan sebesar Rp10,216 miliar bisa terealisasi Rp12,624 miliar.
"Besar kemungkinan masih ada pemasukan lagi dari BPHTB. Ini masih saya telusuri, sebab masih ada yang belum masuk," kata dia menjelaskan.
Sesuai data pajak daerah yang diterima yaitu pajak hotel, pajak restroran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan PBB P2.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Bojonegoro Welly Fitrana, menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Badan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (BKKAD) karena adanya kelebihan perolehan pajak daerah sekitar Rp8 miliar.
"Kalau bisa dimanfaatkan ya lumayan bisa mengurani utang pemkab kepada rekanan," ucapnya menambahkan.
Menurut dia, ada 62 paket pekerjaan tata bangunan yang sudah selesai dikerjakan senilai Rp18 miliar yang sudah selesai dikerjakan.
Tapi, lanjut dia, pemkab belum bisa memastikan bisa membayar 62 paket pekerjaan senilai Rp18 miliar itu, yang kemudian dialokasikan di dalam Rancangan APBD 2018."Rencananya pembayarannya pada 2018," ujarnya.
Bidang pekerjaan itu, lanjut dia, merupakan pekerjaan tata bangunan, antara lain, gedung, prasarana dan sarana utilitas umum dan pemukiman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017