Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyikapi pendapatan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) yang dinilai ganjil dan adanya kredit bermasalah di Bank BRI yang diduga menyalahi aturan. 
     
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Manzyur, di Surabaya, Rabu, mengaku pihaknya telah dikelabuhi dengan laporan keuangan yang tidak benar oleh PD Pasar Surya sebagai salah satu BUMD milik Pemkot Surabaya.

"Kami akan pertanyakan persoalan ini," katanya.

Menurut dia, laporan yang diterima Komisi B berdasarkan hasil audit ditemukan ada mutasi rekening koran ke rekening PD Pasar Surya. Mutasi rekening itu terjadi di dua periode yaitu November sebesar Rp3,9 miliar  dan sebesar Rp9,5 miliar Desember  2016. Mutasi rekening itu diduga dihitung sebagai pendapatan.

Sesuai peraturan daerah yang mengatur tentang perusahaan daerah, untuk menjadikan PD Pasar Surya sebagai penjamin, maka harus disetujui kepala daerah dan pertimbangan badan pengawas.  Sedangkan selama ini tidak ada koordinasi maupun pembicaraan tentang penjamin kredit di tataran direksi.

"Soal penjamin itu harusnya sepengetahuan kepala daerah dan badan pengwas (bawas) tapi kenapa proses kredit itu kok bisa cair tanpa tahapan itu, makanya saya juga mempertanyakan juga soal kinerja dewas, selama ini kemana," katanya.

Mazlan juga berpendapat, terlepas dari persoalan pribadi Bambang Parikesit yang kala itu menjabat sebagai Dirut Plt di PD Pasar Surya, namun indikasi konspirasinya telah mengarah ke tindak pidana.

"Kami tidak masuk ke ranah hukumnya, karena itu menjadi wewenang pihak-pihak yang terkait, biarkan kasusnya berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi kontrol sebagai anggota dewan," katanya.

Untuk itu, Mazlan akan mengkoordinasikan persoalan keuangan PD Pasar Surya dengan Asisten Bidang perekonomian Sekretaris Kota Surabaya dan Dewas PD Pasar. 

"Persoalan ini kami temukan pada saat pembahasan APBD Surabaya 2018, makanya harus dituntaskan, jangan sampai kejadian ini menular ke BUMD yang lain," katanya. 

Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Nurul Azza sebelumnya mengatakan PD Pasar Surya meminta untuk audit dari akuntan publik dan juga konfirmasi ke BRI tentang mutasi rekening koran tersebut. 

"Ternyata dari konfirmasi tersebut kami baru tahu bahwa ternyata PD Pasar Surya mengikatkan diri sebagai penjamin dari pinjaman kredit yang dilakukan oleh koperasi PD Pasar Surya," kata Azza. 

Sedangkan, lanjut dia, selama ini tidak ada koordinasi maupun pembicaraan tentang penjamin kredit di tataran direksi. "Saat kami tanyakan ke anggota koperasi juga mereka tidak ada yang tahu tentang pinjaman kredit senilai Rp13,4 miliar ini, padahal seharusnya mereka diajak untuk bicara karena nantinya akan menyangkut soal sisa hasil usaha (SHU)," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017