Surabaya (Antara Jatim) - Para pekerja yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menolak draf Surat Keputusan (SK) yang akan ditandatangani bersama oleh Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koperasi. 
     
"Kami menggalang tanda tangan dari seluruh pekerja pelabuhan untuk menolak penandanganan draf SK itu," ujar Ketua Umum Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Agus Rijanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
     
Tanda tangan dibubuhkan di atas kain warna putih sepanjang 15 x 1,5 meter yang mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi, yang disodorkan kepada para pekerja yang sedang bekerja di seluruh dermaga dan terminal wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
     
"Kami menggelar aksi damai dengan menggalang tanda tangan, tidak sampai mogok kerja," katanya. 
     
Agus menjelaskan penolakan terhadap draf yang akan ditandatangani oleh tiga menteri tersebut terkait sejumlah poin yang salah satunya akan merugikan kelangsungan para pekerja pelabuhan yang selama ini berada di bawah naungan satu wadah, yaitu Koperasi TKBM.
     
Satu wadah Koperasi TKBM yang menaungi seluruh pekerja pelabuhan itu sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di tahun 2011.
     
Sedangkan pada draf SK yang akan ditandatangani oleh tiga menteri, ke depan memperbolehkan semua koperasi dan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk mengerahkan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan. Jika sampai ditandatangani, Koperasi TKBM bukan lagi satu-satunya wadah bagi para pekerja pelabuhan di seluruh Indonesia.
     
Agus mengungkapkan, Koperasi TKBM Pelabuhan Tajung Perak Surabaya saat ini mencatat jumlah pekerja sebanyak  4.042 orang yang tersebar di seluruh terminal dan dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
     
"Perlu dicatat, mereka ini semuanya pekerja harian lepas," ucapnya. 
     
Karenanya jika draf SK tersebut sampai ditangani oleh tiga menteri, yang memperbolehkan koperasi lain serta berbagai perusahaan berbentuk PT menggelar dan mengelola tenaga kerja di pelabuhan, maka sandang pangan ribuan pekerja yang saat ini tergabung di Koperasi TKBM Tanjung Perak Surabaya akan terkikis.
     
"Aksi penolakan draf SK tiga menteri hari ini berlangsung secara nasional di berbagai pelabuhan se- Indonesia. Jadi bukan hanya Koperasi TKBM Tanjung Perak Surabaya saja yang menolak," ucapnya. (*)   

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017