Surabaya (Antara Jatim) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Teguh Prihandoko melaporkan dua direktur dan Badan Pengawas RPH kepada Wali Kota Surabaya karena dianggap melanggar peraturan daerah dan perwali.
     
Dirut RPH Teguh Prihandoko kepada wartawan di Surabaya, Minggu, membenarkan pihaknya telah mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 15 Nevember 2017.

"Surat sudah saya kirim, bahkan saya telah memberikan surat peringatan satu terhadap Direktur Administrasi dan Keuangan dan Direktur Jasa dan Niaga PD RPH karena telah sengaja melakukan perlawanan dan penyalahgunaan kewenangan sesuai dengan Perda," kata Teguh.

Menurut dia, pihaknya berharap wali kota dan DPRD Surabaya segera mengambil langkah bijak mengacu pada surat Dirut PD RPH Nomor : 003/ XI/ Dirut / 2017 tanggal 15 November 2017 terkait laporan permasalahan internal perlawanan dua direktur yakni Direktur Administrasi dan Keuangan  dan Direktur Jasa dan Niaga terhadap Direktur Utama,

Dalam surat Dirut Nomor : 003/ XI/ Dirut/ 2017 menjelaskan bahwa dua direktur tersebut tidak melakukan tugas dan kewajibannya sesuai perda dan melawan kewenangan direktur utama, melampaui kewenangan direktur utama dengan permohonan diskresi ke wali kota melalui Badan Pengawas dan penggalangan karyawan untuk tidak mematuhi perintah Direktur Utama.

Persoalan lainnya adanya penyalahgunaan kewenangan telah dengan sengaja tanpa koordinasi dan tanpa persetujuasn direktur utama, menandatangani Surat Perintah Mengeluarkan Uang (SPMU) dan secara bersama–sama dengan bagian keuangan mengeluarkan uang perusahaan.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar dinilai mendukung terjadinya tindakan pelanggaran Perda dan Perwali yang dilakukan dua direktur tersebut dan membiarkan adanya tindak ketidakharmonisan antardireksi dengan mengabaikan surat Direktur Utama Nomor : 093/ XEks.OP/ RPH. Surya/ 2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang laporan terkini perusahaan.

"Selain dua direktur , saya juga melaporkan bawas kepada wali kota," katanya.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Keuangan PD RPH Rommy Wicaksono dan Direktur Jasa dan Niaga Bela Bima belum bisa dikonfirmasi mengenai hal itu. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada sambung tapi tidak diangkat.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono ketika dikonfrimasi mengatakan untuk Surat Direktur PD RPH sampai saat ini belum ada disposisi dari wali kota untuk menindaklanjuti.

"Belum ada perintah dari wali kota untuk surat Direktur PD RPH," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017