Situbondo (Antara Jatim) - Tunjangan perbaikan penghasilan atau TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai 2018 naik jadi sekitar Rp51 miliar dari sebelumnya sekitar Rp29 miliar atau naik 90 persen.
"Karena pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 tunjangan perbaikan penghasilan PNS dinaikkan, harapan kami (DPRD) harus diimbangi dengan peningkatan kinerja pegawai negeri sipil," ujar Wakil Ketua DPRD Situbondo Zainiye di Situbondo, Rabu.
Jadi jangan sampai kemudian kinerja PNS, lanjut dia, lamban dalam menyelesaikan APBD mulai dari perencanaan, realisasi hingga pertanggungjawaban APBD itu semuanya harus sesuai dan profesional karena kesejahteraan PNS sudah dinaikkan.
Informasi ini juga perlu disampaikan ke publik, katanya, agar supaya tidak hanya anggota DPRD diketahui masyarakat yang gajinya naik, salah satunya tunjangan transportasi anggota dewan.
"Padahal tunjangan transportasi anggota DPRD itu berlaku secara nasional, sedangkan tunjangan perbaikan penghasilan PNS atau ASN itu adalah kebijakan pemerintah daerah dan tidak berlaku secara nasional, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Zainiye menjelaskan, standarisasi dan klasifikasinya seperti apa atau pembagian "great" TPP PNS hingga saat ini masih belum dijelaskan secara rinci oleh pihak eksekutif. Dan saat ini setelah APBD 2018 disahkan pada Selasa (28/11) pihak eksekutif sedang menyelesaikannya.
"DPRD tetap akan meminta eksekutif mempresentasikan secara rinci patokan dan kenaikan TPP per 'great'. Karena harus berimbang antara kenaikan TPP PNS dan kinerjanya," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Karena pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 tunjangan perbaikan penghasilan PNS dinaikkan, harapan kami (DPRD) harus diimbangi dengan peningkatan kinerja pegawai negeri sipil," ujar Wakil Ketua DPRD Situbondo Zainiye di Situbondo, Rabu.
Jadi jangan sampai kemudian kinerja PNS, lanjut dia, lamban dalam menyelesaikan APBD mulai dari perencanaan, realisasi hingga pertanggungjawaban APBD itu semuanya harus sesuai dan profesional karena kesejahteraan PNS sudah dinaikkan.
Informasi ini juga perlu disampaikan ke publik, katanya, agar supaya tidak hanya anggota DPRD diketahui masyarakat yang gajinya naik, salah satunya tunjangan transportasi anggota dewan.
"Padahal tunjangan transportasi anggota DPRD itu berlaku secara nasional, sedangkan tunjangan perbaikan penghasilan PNS atau ASN itu adalah kebijakan pemerintah daerah dan tidak berlaku secara nasional, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.
Zainiye menjelaskan, standarisasi dan klasifikasinya seperti apa atau pembagian "great" TPP PNS hingga saat ini masih belum dijelaskan secara rinci oleh pihak eksekutif. Dan saat ini setelah APBD 2018 disahkan pada Selasa (28/11) pihak eksekutif sedang menyelesaikannya.
"DPRD tetap akan meminta eksekutif mempresentasikan secara rinci patokan dan kenaikan TPP per 'great'. Karena harus berimbang antara kenaikan TPP PNS dan kinerjanya," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017