Madiun (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun mulai melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan cukai pada rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57 persen.
     
Kasubsi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Bea Cukai Madiun Yugianto, Senin mengatakan pemberlakukan cukai tersebut karena cairan pada rokok elektrik termasuk salah satu jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Adapun, HPTL tersebut merupakan bagian dari beberapa barang kena cukai seperti rokok, etil alkohol, dan alkohol.
     
"Barang seperti itu adalah barang kena cukai, yaitu barang yang dinilai memiliki dampak negatif bagi masyarakat," ujar Yugianto kepada wartawan.
     
Adapun, penetapan cukai pada rokok elektrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017.
     
Menurut dia, sosialisasi cukai rokok elektrik tersebut di antaraya dilakukannya saat kegiatan Pekan Cukai Tembakau 2017 yang digelar Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika. 
     
Walapun penerapannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, namun pihaknya masih menunggu terbitnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait perlakuan aturan tersebut.
     
Meski demikian, kantor Bea dan Cukai Madiun terus melakukan sosialisasi atas ketentuan cukai rokok elektrik tersebut ke masyarakat. Termasuk sosialisasi tentang cukai rokok dan pemberantasan cukai ilegal di masyarakat.
     
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan akan memberlakukkan cukai rokok elektrik (vape/e-sigaret) sebesar 57 persen. Pengenaan tarif cukai sebesar 57 persen tersebut diberlakukan pada likuid atau cairan bukan pada mesin rokok elektrik.
     
Sesuai rencana, pemberlakukan cukai untuk rokok elektrik tersebut ditetapkan mulai tanggal 1 Juli tahun 2018. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017