Trenggalek (Antara Jatim) - Delapan peternak yang tergabung dalam Kelompok Agromilk II mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka korupsi Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dan berujung pada tindakan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur.
Menurut penjelasan kuasa hukum delapan peternak Pacitan Agromilk II, Bambang Suyono di Surabaya, Senin, gugatan praperdilan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari itu dengan nomor pendaftaran 52/Pra.Per/2017/PN.SBY tertanggal 27 November 2017.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan, tuntutan ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik para tersangka," kata Bambang.
Ke delapan peternak dimaksud masing-masing adalah Sugianto (50), Gatot Sunyoto (59), Endro Sukmono (54), Sartono (49), Supriyadi (50), Suwarno (55), Suramto (59), dan Setyadi (56).
Dalam kasus ini, lanjut Bambang, para penggugat memiliki hubungan hukum dengan Bank Jatim berdasarkan perjanjian kredit atau utang piutang.
Dalam perjanjian itu, para peternaik menyertakan jaminan berupa serifikat hak milik atas tanah dan rumah yang nilainya jauh melebihi pagu kredit yang dicairkan.
"Artinya, ini hubungan hukum perdata, bukan pidana," kata Bambang.
Dijelaskan, para peternak selaku pihat penggugat pernah mengajukan permohonan kredit setelah Bank Jatim Cabang Pacitan menawarkan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dengan bunga rendah sebesar 5 persen.
Para peternak tertarik karena ingin meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan usaha pembibitan sapi.
"Saat ini, kelompok Pacitan Agromilk II telah melunasi seluruh utangnya sebesar Rp1,38 miliar. Bank Jatim pun telah mengeluarkan pernyataan pelunasan kredit anat nama nasabah Pacitan Agromilk II pada 22 November 2017," papar Bambang.
Bambang Suyono berharap, Ketua PN Surabaya bisa menerima seluruh permohonan penggugat dan menetapkan surat perintah penahanan dari tergugat selaku penyidik untuk tidak diperpanjang.
"Kami memohon kepada PN Surabaya agar memerintahkan kepada tergugat untuk mengeluarkan para penggugat dari Rumah Tahanan Negara Madaeng, Surabaya secepatnya," katanya.
Dalam pokok perkara, Bambang memohon hakim praperadilan menetapkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Kejati Jatim tentang penetapan para penggugat sebagai tersangka, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan terhadap delapan peternak tersebut.
Para peternak itu juga memohon hakim untuk menetapkan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
"Kami juga memohon hakim peradilan agar menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat uang sebesar Rp4 miliar secara kontan dan tunai," kata Bambang.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum peternak Pacitan Agromilk II juga memohon hakim agar memerintahkan kepada tergugat untuk meminta maaf dan memulihkan nama baik para peternak.
Kata Bambang, rehabilitasi para penggugat itu harus dilakukan melalui media masa baik cetak maupun elektronik, baik media lokal maupun media nasional.
Bambang pun menguraikan berbagai 13 alasan gugatan, mulai dari kronologi permohonan kredit, jaminan yang diberikan, pengikatan kredit, adanya asuransi jaminan utama, proses pemilihan dan pembayaran kredit, proses angsuran kredit, proses pemerliharaan sapi, hingga peraturan Menteri Keuangan yang mengatur KUPS.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Menurut penjelasan kuasa hukum delapan peternak Pacitan Agromilk II, Bambang Suyono di Surabaya, Senin, gugatan praperdilan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari itu dengan nomor pendaftaran 52/Pra.Per/2017/PN.SBY tertanggal 27 November 2017.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan, tuntutan ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik para tersangka," kata Bambang.
Ke delapan peternak dimaksud masing-masing adalah Sugianto (50), Gatot Sunyoto (59), Endro Sukmono (54), Sartono (49), Supriyadi (50), Suwarno (55), Suramto (59), dan Setyadi (56).
Dalam kasus ini, lanjut Bambang, para penggugat memiliki hubungan hukum dengan Bank Jatim berdasarkan perjanjian kredit atau utang piutang.
Dalam perjanjian itu, para peternaik menyertakan jaminan berupa serifikat hak milik atas tanah dan rumah yang nilainya jauh melebihi pagu kredit yang dicairkan.
"Artinya, ini hubungan hukum perdata, bukan pidana," kata Bambang.
Dijelaskan, para peternak selaku pihat penggugat pernah mengajukan permohonan kredit setelah Bank Jatim Cabang Pacitan menawarkan Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dengan bunga rendah sebesar 5 persen.
Para peternak tertarik karena ingin meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan usaha pembibitan sapi.
"Saat ini, kelompok Pacitan Agromilk II telah melunasi seluruh utangnya sebesar Rp1,38 miliar. Bank Jatim pun telah mengeluarkan pernyataan pelunasan kredit anat nama nasabah Pacitan Agromilk II pada 22 November 2017," papar Bambang.
Bambang Suyono berharap, Ketua PN Surabaya bisa menerima seluruh permohonan penggugat dan menetapkan surat perintah penahanan dari tergugat selaku penyidik untuk tidak diperpanjang.
"Kami memohon kepada PN Surabaya agar memerintahkan kepada tergugat untuk mengeluarkan para penggugat dari Rumah Tahanan Negara Madaeng, Surabaya secepatnya," katanya.
Dalam pokok perkara, Bambang memohon hakim praperadilan menetapkan dan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat Kejati Jatim tentang penetapan para penggugat sebagai tersangka, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penahanan terhadap delapan peternak tersebut.
Para peternak itu juga memohon hakim untuk menetapkan dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa.
"Kami juga memohon hakim peradilan agar menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat uang sebesar Rp4 miliar secara kontan dan tunai," kata Bambang.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum peternak Pacitan Agromilk II juga memohon hakim agar memerintahkan kepada tergugat untuk meminta maaf dan memulihkan nama baik para peternak.
Kata Bambang, rehabilitasi para penggugat itu harus dilakukan melalui media masa baik cetak maupun elektronik, baik media lokal maupun media nasional.
Bambang pun menguraikan berbagai 13 alasan gugatan, mulai dari kronologi permohonan kredit, jaminan yang diberikan, pengikatan kredit, adanya asuransi jaminan utama, proses pemilihan dan pembayaran kredit, proses angsuran kredit, proses pemerliharaan sapi, hingga peraturan Menteri Keuangan yang mengatur KUPS.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017