Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Genteng Surabaya mengungkap kasus aborsi dari temuan mayat bayi di Hotel Varna Jalan Tunjungan Surabaya belum lama lalu.
     
"Pelakunya adalah pasangan kekasih berinisial PS, warga Sambikerep Indah Timur, dan RS, warga Kebraon Indah Permai I Surabaya," ujar Kepala Polsek Genteng Surabaya Komisaris Polisi Ari Trestiawan dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat .
     
Dia mengatakan, pada 14 November lalu pasangan ini menyewa kamar di Hotel Varna untuk menggugurkan janin yang dikandung PS dari hasil hubungan di luar nikah dengan RS, kekasihnya.
     
Mereka memesan kamar di Hotel Varna secara online atau dalam jaringan (daring) agar identitas yang sebenarnya sulit terlacak. 
     
Namun identitas pasangan kekasih yang sama-sama masih berusia 21 tahun itu akhirnya terungkap setelah polisi melakukan olah kamera "Closed Circuit Television" (CCTV) yang terpasang di Hotel Varna. 
     
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap keduanya.
     
Kepada penyidik polisi, PS dan RS mengaku melakukan aborsi dengan menelan obat berbentuk pil yang dibelinya secara daring. 
     
"PS menelan pil itu sebanyak empat butir sekaligus, saat itu janin yang dikandungnya masih berusia 5 bulan," ucap Ari.
     
Dampaknya PS  merasa mual dan sakit di perut, kemudian duduk di kloset kamar mandi sambil berteriak dan mengejan hingga keluar gumpalan darah. Lantas kekasihnya, RS, menyiramnya.  
     
Mayat janin tersebut kemudian ditemukan petugas Hotel Varna pada 16 November setelah memeriksa "septic tank" yang mampet.
     
PS usai melakukan aborsi di Hotel Varna kemudian berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk dilakukan pembersihan janin karena masih ada sisa-sisa plasenta serta terjadi pendarahan. 
     
"Kedua pasangan ini kami tangkap pada 18 November," katanya.
     
Ari memastikan saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan, salah satunya untuk memburu orang yang menjual obat aborsi kepada pasangan kekasih tersebut. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017