Kediri (Antara Jatim) - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta panitia pemungutan suara (PPS) dibekali terkait dengan aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangung pada 2018, baik Pilkada Kota Kediri serta Pilkada Jatim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur.
     
"Kami memberikan bimbingan teknis untuk PPK dan PPS. Kami ingin secepatnya memberikan pemahaman apa saja yang menjadi tugas mereka," kata Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik ditemui saat kegiatan itu di sebuah hotel Kota Kediri, Kamis.
     
Ia mengatakan, sebelumnya KPU memang telah melakukan seleksi pada seluruh PPK dan PPS. Seleksi yang dilakukan berupa administrasi, tes tulis dan tes wawancara. KPU telah melakukan proses tersebut dengan ketat, hingga terpilih 15 anggota PPK dan 138 anggota PPS di Kota Kediri tersebut.
     
Walaupun telah melalui proses seleksi yang cukup ketat, KPU tetap melakukan pembinaan teknis yang harus dilakukan PPK dan PPS tersebut. Terlebih lagi, pilkada di Kota Kediri ini digelar dua agenda bersamaan, yaitu Pilkada Kota Kediri memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pilkada Jatim memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
     
Beberapa pembinaan itu misalnya terkait dengan tahapan pilkada, calon perseorangan, hingga proses penghitungan saat pilkada nantinya. Untuk di awal, agenda yang terdekat adalah persiapan penerimaan berkas dukungan dari calon perseorangan.
     
Ia menyebut, untuk calon perseorangan di Kota Kediri, berkas dukungan diserahkan pada mulai 25-29 November 2017. Jumlah dukungan untuk calon perseorangan adalah 20.929 dengan jumlah sebaran dukungan lebih dari 50 persen yang tersebar minimal di dua kecamatan. 
     
Setelah masa pendaftaran dan penyetoran jumlah dukungan, Rofik mengatakan selanjutnya dilakukan verifikasi faktual. Seluruh berkas dukungan akan dilakukan penelitian, guna memastikan dukungan. Jika kurang dari jumlah batas minimal, calon yang maju dari jalur perseorangan tidak dapat lolos ke tahap selanjutnya.
     
Sementara itu, untuk syarat pencalonan bagi partai politik adalah minimal enam kursi. Pendaftaran bagi pasangan yang maju dari jalur partai akan berlangsung pada 8-1o Januari 2018 dengan penetapan pasangan calon pada Februari 2018.
      
Komisioner KPU Kota Kediri Anis Iva Permatasari menambahkan, di pilkada ini aturan dukungan memang lebih berat ketimbang pemilihan sebelumnya, yaitu minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014. Bentuk dukungan diserahkan selain dari "Hard copy", juga dalam salinan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri.
     
"Jadi, mereka harus menyerahkan minimal dukungan 10 persen dari DPT Pemilu Presiden 2014. Itu minimal. Nantinya, dukungan akan diverifikasi, bisa jadi ada yang tidak memenuhi syarat," katanya.
    
Pilkada di Kota Kediri akan diselenggarakan pada 2018, bersamaan dengan agenda Pilkada Jatim. Sejumlah calon sudah berebut rekomendasi partai politik, misalnya petahana Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah, mantan Wali Kota Kediri Syamsul Ashar, serta politisi Sujono Teguh. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017