Madiun (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya tentang besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
     
Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, UMK Kota Madiun ditetapkan sebesar Rp1.640.439,34 yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2018.
     
Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto, Rabu mengatakan sosialisasi rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 November mendatang.
     
"Kami akan mengundang perwakilan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Madiun untuk melakukan sosialisasi UMK 2018," ujar Suyoto kepada wartawan.
     
Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga membuka posko pengaduan penangguhan tentang penetapan UMK tahun 2018. Sesuai rencana, posko pengaduan akan dibuka mulai Selasa, 21 November hingga Minggu, 31 Desember tahun 2017. 
     
"Posko pengaduan itu untuk jaga-jaga kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan tentang penetapan UMK tahun 2018," kata dia.
     
Sisi lain, pembukaan posko tersebut juga sesuai instruksi Gubernur Jatim bahwa masing-masing disnaker kota/kabupaten diminta membuka posko pengaduan UMK tahun 2018 sebelum diterapkan per 1 Januari mendatang.
     
Ia menjelaskan, upah minimnum Kota Madiun tahun 2018 yang mencapai Rp1.640.439,34 tersebut naik sebesar Rp131 ribu dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.509.500.
     
Adapun, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, UMK daerah dihitung dari besaran UMK tahun berjalan dikalikan besaran inflasi ditambah produk domestik bruto (PDB). Sedangkan besaran inflasi dan PBD ditentukan oleh BPS. 
     
Suyoto menambahkan, besaran upah minimun Kota Madiun 2018 yang ditetapkan sebesar  Rp1.640.439,34 tersebut sesuai dengan angka yang diusulkan oleh Pemkot Madiun. 
     
Pihaknya berharap, pengelola perusahaan yang ada di Kota Madiun dapat menerapkannya dengan baik. Dan jika keberatan, maka bisa meggunakan fasilitas posko pengaduan penangguhan yang ada untuk dicaarikan solusinya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017