Surabaya (Antara Jatim) - Bos Empire Palace Surabaya Gunawan Angka Wijaya menjadi buronan setelah Polda Jawa Timur menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan kepada Imigrasi, Selasa, setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan.  

"Setelah serangkaian kegiatan hukum yang dilakukan dengan melakukan pemanggilan beberapa kali kepada Gunawan Angka Wijaya, kami mengirim surat pencekalan kepada Imigrasi untuk mencekal yang bersangkutan ke luar negeri dengan nomor Surat B/1810855/XI/2017," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.

Dia mengatakan, pada hari ini pihaknya sebenarnya akan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasepan Kali No 5 RT 04 RW 14, Kecamatan Krembangan dan di Jalan Tidar No 60-62 Surabaya. Namun saat penggeledahan dari pukul 10.00-12.00 itu tersangka tidak juga ditemukan.

"Berdasarkan dasar hukum, kami mengeluarkan DPO kepada tersangka," kata dia.

Barung menyatakan Gunawan masih berada di dalam negeri. Dia juga mengimbau kepada teman, saudara dan Gunawan untuk menyerahkan diri karena setelah ini surat DPO akan ditembuskan ke kepolisian di seluruh Indonesia.

"Ini adalah perintah hukum yang berlaku bahwa sudah melakukan pemanggilan tiga kali untuk membawa yang bersangkutan tapi tidak ada," katanya.

Sebelumnya Gunawan Angka Wijaya ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan pada (13/11) atas laporan yang dibuat istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin beberapa bulan yang lalu.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017